
Balinetizen.com, Denpasar-
Hadirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali membawa harapan baru bagi upaya memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana.
Gubernur Bali Wayan Koster keterangan pers di Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7/2020) lantas memaparkan sejumlah pengaturan baru dalam Perda ini yang menjadi landasan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Hal baru yang diatur dalam Perda ini diantaranya Ceraken Kebudayaan Balis ebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital. Lalu Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional.
Selanjutnya Festival Seni Bali Jani yang merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif. Terakhir, adanya Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia / Padma Bhuwana.
“Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun,” terang Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Hal baru yang juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan. MKB juga membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang Kebudayaan.
MKB juga turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan; turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama Pemerintah Daerah.
Tidak hanya itu, MKB juga turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan. Pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat. Kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni. Ketiga, kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat.
Perda ini merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali,untukmenjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya dalam mewujudkan Kehidupan Krama dan Gumi Bali yang sejahtera dan Bahagia Sakala-Nisakala sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno; berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. (wid)
Editor : Mahatma Tantra
