Bawa Sabu, Satpam Dibekuk Polisi

0
438
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Komang Muliyadi, Kamis (16/1)

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Seorang warga dari Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, I Putu H alias Erik (38) diamankan di Polres Jembrana.
Oknum Satpam salah satu instansi di Negara dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Komang Muliyadi, Kamis (16/1) mengatakan tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
Tersangka diamankan saat berhenti di Jalan Merak, Kelurahan Pendem pada Jumat (10/1) sekitar pukul 11.30 WITA. Tersangka saat itu mengendarai sepeda motor supra X 125 warna hitam DK-4214-WR.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram atau netto 0,34 gram yang dibungkus lembaran tissu.
Selain itu pada saku jaket sebelah kiri ditemukan satu buah HP merk Samsung berwarna putih, disaku celana sebelah kiri dan di dalam jok sepeda motor ditemukan satu buah pipa kaca, satu buah korek api gas berisi sumbu dan satu lembar STNK.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan satu buah bong terbungkus plastik yang disimpan tersangka di kamar mandi. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan di Polres Jembrana.
Tersangka lanjut Kapolres, diijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 setta UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

Pewarta : Mang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :  Tanggapan Mahfud soal pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here