Bawa Tempelan Sabu Hampir 100 Gram, Remaja 15 Tahun Ditangkap Polisi di Teuku Umar Denpasar

0
84

Balinetizen.com, Denpasar

Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang remaja berusia 15 tahun di wilayah Denpasar Barat. Remaja berinisial AAN tersebut diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 98,80 gram netto.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

“Lokasi penangkapan berada di pinggir jalan, tepatnya di depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat,” ujarnya di Denpasar Jumat (14/8).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin IPDA Komang Widarsana melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik AAN. Remaja tersebut selanjutnya diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna putih milik AAN. Sabu tersebut dibungkus menggunakan lakban hitam dan disimpan di dalam kantong plastik.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat 98,80 gram netto,” terang Kombes Pol Ariasandy.

Dari hasil interogasi awal, AAN mengaku dirinya diminta seseorang berinisial B untuk mengambil barang yang disebut sebagai “tempelan”. Nama B tersebut diketahui tersimpan dalam kontak WhatsApp milik AAN.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04e warna biru muda dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Saat ini AAN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Karena masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadap AAN dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menyuruh AAN mengambil barang tersebut.

Baca Juga :  Kasus korupsi "cash back anggaran media" di sekretariat DPRD Kota Makassar

Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pemanfaatan anak di bawah umur dalam jaringan peredaran narkoba. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius karena anak-anak berpotensi dimanfaatkan sebagai kurir narkotika.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan takut melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” ujar Ariasandy.

Ia menegaskan, Polda Bali berkomitmen memberantas jaringan narkoba dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata kunci SEO: remaja 15 tahun bawa sabu, Polda Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, sabu 98,80 gram, narkoba Denpasar, Denpasar Barat, remaja jadi kurir narkoba, penangkapan narkoba Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here