Balinetizen.com, Badung
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. Pria kelahiran Israel tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital terkait agen perjalanan “The Bali Dream”.
Penindakan terhadap BR berawal dari penelusuran informasi yang beredar luas di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data keimigrasian.
Berdasarkan identifikasi menggunakan Face Recognition Identification System, dua sosok yang muncul dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman dan tercatat lahir di Israel.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan kemudian diarahkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam penyelidikan, Imigrasi menemukan bahwa situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan agen tersebut berkaitan dengan BR.
Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Namun, hasil pendalaman menunjukkan BR menggunakan izin tinggal tersebut untuk melakukan aktivitas bekerja sebagai content creator berbayar serta pemasaran digital.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap BR.
Selain dideportasi, BR juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
BR dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Frankfurt dan Vilnius.
Hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai menyatakan belum menemukan adanya kantor maupun tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat, khususnya terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang aman dan kondusif.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan keimigrasian, termasuk pengawasan dan penindakan, diarahkan untuk melindungi kepentingan bangsa sekaligus mewujudkan pelayanan Imigrasi untuk masyarakat.
“Imigrasi untuk Rakyat,” tutupnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

