Bawaslu Bali Terima 5 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Termasuk Politik Uang

0
136

Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terjadi di Sejumlah kabupaten/kota Bali

Balinetizen.com, Denpasar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengungkap telah menerima 5 laporan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 di Bali.

“Dari 5 laporan tersebut, satu kasus di Denpasar telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur kampanye diluar jadwal,” ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Jumat 23 Februari 2024.

Sedangkan, satu kasus di Gianyar sedang dalam proses klarifikasi terkait dugaan penggunaan hak milik orang lain saat mencoblos.

Selain itu, satu kasus di Buleleng dan satu kasus di Jembrana juga sedang dalam proses klarifikasi dan perbaikan laporan.

Klarifikasi Kasus di Gianyar: 7 Terduga Pelaku dari KPPS 4 dan 5

Bawaslu Bali juga tengah menangani kasus di Gianyar yang melibatkan 7 terduga pelaku dari KPPS 4 dan 5. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemilu menggunakan hak milik orang lain pada saat mencoblos. Kasus ini masih dalam proses klarifikasi, dan jika terbukti, para pelaku dapat menghadapi sanksi pidana penjara sesuai dengan Pasal 493.

Proses Klarifikasi dan Perbaikan Laporan di Jembrana

Di Jembrana, terdapat laporan terkait politik uang, namun Bawaslu Jembrana masih memberikan waktu untuk melengkapi laporan yang masih kekurangan syarat.

Kajian Awal Terkait Laporan Tim Pemenangan Amin Bali

Bawaslu Bali juga menerima laporan dari tim Pemenangan Amin Bali, yang saat ini sedang dalam proses kajian awal.

Kajian ini bertujuan untuk menilai keterpenuhan syarat materil dan formil dari laporan tersebut. Hasil kajian awal ini akan disampaikan dalam pleno yang akan dilakukan pada hari Selasa mendatang.(Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Sertifikat SMP 4 Mendoyo Diserahkan, Bupati Tamba Atensi Lahan Sensitif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here