Bawaslu DKI Temukan 75 Pelanggaran Kampanye

Seorang warga melintas di depan sejumlah spanduk peserta Pemilu 2019 di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (26/3/2019). Bawaslu DKI Jakarta meminta peserta pemilu untuk mematuhi aturan termasuk dalam pemasangan alat kampanye yang tidak sesuai tempat seperti menempel di pohon. (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Balinetizen, Jakarta

Bawaslu DKI Jakarta mencatat 75 pelanggaran kampanye Pemilu 2019 sejak 23 September 2018 hingga saat ini.

“Dari jumlah itu ada empat yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada yang dicoret dari daftar calon terpilih oleh KPU,” kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta, Selasa.

Puadi menjelaskan pelanggaran itu terdiri atas 50 temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 25 laporan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kasus diregistrasi, kemudian ada yang dicabut karena tidak memenuhi unsur dan ada kasus yang memenuhi unsur pelanggaran.

Pelanggaran tersebut di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, memanfaatkan fasilitas negara dan melibatkan aparatur sipil negara dalam kegiatan politik.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, alat peraga kampanye seperti spanduk dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit dan sekolah.

Sedangkan bahan kampanye seperti stiker dilarang ditempel di tempat umum seperti di pohon, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana prasarana publik.

Sementara itu, tahapan pilpres saat ini memasuki kampanye rapat umum yang dilaksanakan sejak Minggu (24/3) hingga Sabtu (13/4) dengan jadwal pembagian waktu kampanye per dua hari.

“Misalnya pasangan calon nomor 02 mendapat giliran kampanye terbuka, maka pasangan calon nomor 01 boleh berkampanye tetapi sifatnya pertemuan terbatas atau tatap muka,” kata Puadi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum menemukan atau menerima laporan pelanggaran hingga hari ketiga kampanye terbuka capres dan cawapres.

“Sudah diatur dalam kampanye terbuka tidak boleh memfitnah, menyangkut suku, agama, ras, mengadu domba, menghasut serta ada kesepakatan tidak boleh melibatkan anak-anak,” kata Puadi.

Selain itu, kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan kedua tim kampanye pasangan capres dan cawapres untuk mematuhi aturan yang sudah disepakati.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Polisi Ringkus Empat Driver Online Pelaku Pengeroyokan di Pecatu, Dua Masih Diburu

  Balinetizen.com, Badung  Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan bersama Jatanras Polresta...

Sasmita “Tanda-Tanda” Pulung Kekuasaan Jokowi telah Sirna

  Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Pernyataan terbuka dari Luhut Binsar Penjahitan (LBP) yang...

Pemerintah Resmi Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Rincian Kebijakan Terbarunya

Balinetizen.com, Jakarta Pemerintag resmi menetapkan regulasi terbaru bagi Aparatur Sipil...

Gusti Anom Gumanti, Bupati Wajib Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Badung

Balinetizen.com, Badung Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, Bupati...

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Bentuk Indonesia Anti Scam Center

  Balinetizen.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor...

Efisiensi Anggaran, Kembang: Kencangkan Ikat Pinggang dan Prioritaskan Program Tepat Sasaran

Balinetizen.com, Jembrana Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dipastikan akan...

Bupati Tabanan Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2024 Bersama BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,...

Bupati Tabanan Hadiri Serangkaian Upacara Adat sebagai Wujud Komitmen Pelestarian Budaya dan Tradisi Luhur

  Balinetizen.com, Tabanan  Wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelestarian...
spot_img

Related Articles

Popular Categories