Logo Bawaslu/Ist
Balinetizen, Jembrana
Bawaslu Jembrana, Sabtu (20/4) sore menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Wayan M (54) dari Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.
“Pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2019” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan, Minggu (21/4).
Menurut Pande pelapor melaporkan Ni Komang W dari desa setempat. Ia diduga mencoblos lebih dua kali di TPS 19 Desa Yehsumbul, Dusun Pangkung Languan Mekar dengan menggunakan form model C 6 atas nama Ni Ketut D.M.
“Dalam laporannya, kejadiannya katanya disaksikan I Kadek S dan I Komang S” ujar Pande.
Terkait laporan tersebut pihaknya masih melakukan investigasi dan klarifikasi apakah terlapor saat itu mendampingi atau mewakili di TPS tersebut.
“Syarat materiil sudah dipenuhi pelapor. Ini bisa berpotensi pidana. Jika terbukti ini termasuk melanggar UU Pemilu karena mengaku diri orang lain atau menggunakan C6 orang lain” pungkas Pande. (Komang Tole)