Balinetizen.com, Jembrana
Bawaslu Kabupaten Jembrana menerima laporan terkait dugaan bagi-bagi beras oleh tim Paslon 01, Tamba-Dana yang dilakukan di sejumlah desa di Jembrana. Pengaduan disampaikan tim kuasa hukum Paslon nomor 2, Bang Ipat, Senin (25/11/2024) dengan membawa sejumlah bukti.
Kuasa hukum Bang Ipat, Putu Oka P Widasmara mengatakan, berbagai cara dilakukan terkait pembagian barang untuk memilih. Seperti dengan kupon ditukar dengan beras dan barang-barang lain. “Kami mendapati sejumlah bukti dilakukan secara massif. Seperti di Batuagung, Sangkaragung dan Budeng, ” ujar Oka di Kantor Bawaslu Jembrana, Senin (25/11/2024).
Bahkan di Desa Batuagung dan Budeng, kata dia, upaya tersebut nyaris menimbulkan benturan fisik antar masyarakat namun sempat ditengahi oleh Panwascam Jembrana. ” Kami, Tim 02 mengapresiasi masyarakat yang cerdas melihat dugaan pelanggaran dan melaporkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Karena itu tim kuasa hukum 02 bersinergi dengan Bawaslu Jembrana menyampaikan laporan informasi dugaan pelanggaran ini. Harapannya agar Jembrana dalam Pilkada 2024 ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Kami juga meminta perlindungan hukum ke Polres Jembrana. Di lapangan sangat sulit dideteksi dan sangat riskan menimbulkan gesekan,” jelasnya.
Didampingi Tim Kuasa Hukum lainnya, ia menyebut, dugaan ini masif dilakukan di daerah lain, karena itu diharapkan sinergi bawaslu dan kepolisian untuk bersama merespon dengan cepat, upaya terstruktur, sistematis dan masif ini.
Wayan Sudarsana menambahkan, pengaduan ini untuk mengedukasi masyarakat sehingga tidak menjadi korban atas tujuan proses pilkada yang berimplikasi pada pidana. Misalnya menerima barang atau memberi barang.
“Apabila di pemungutan, ada masyarakat yang mengalami dan mendapati indikasi money politik atau pemberian agar melaporkan, kami siap memberikan pendampingan Hukum,” sebut pria yang akrab disapa Cana.
DPC PDI Perjuangan, sambungnya, juga telah menyediakan pos pengaduan, reaksi cepat laporan dari pendukung atau simpatisan Bang Ipat.
Ia juga menekankan terkait larangan masyarakat yang memiliki hak pilih dilarang membawa hape ke bilik suara. “Kami menduga ada modus kegiatan money politik dengan menukarkan dokumentasi surat yang sudah dicoblos ditukar dengan uang,” tegasnya.
Sementara itu, Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, mengatakan, telah menerima surat dari tim pemenangan Bang IPat dengan nomor 106.
Di dalam surat itu intinya menyampaikan informasi memohon pengawasan serta penegakan hukum terhadap terjadinya dugaan pelanggaran berupa kegiatan pemberian uang atau materi lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih.
“Kita akan pelajari untuk selanjutnya kita menentukan langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Ini sebagai informasi awal. Kalau harus dilakukan penelusuran, kita akan lakukan,” jelasnya.
Bawaslu juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang sekiranya mengetahui peristiwa yang terjadi dalam surat itu.
Menurutnya pengawasan akan dilakukan lebih maksimal dalam sisa waktu dua hari masa tenang ini. Dan pengawasan akan lebih difokuskan lagi terutama yang berkaitan dengan alat perekam yang dibawa pemilih ke dalam bilik sebagaimana yang disampaikan oleh tim 02.
“Ada waktu masih 2 hari kita akan mencoba untuk melakukan langkah-langkah atau upaya yang sekiranya bisa meminimalisir terjadinya persoalan, baik merekam di bilik suara, intimidasi, masalah pembagian uang atau pemberian materi lainnya,” ungkap Pande.
Surat tersebut menurutnya, sebagai pengingat seluruh jajaran untuk berkonsentrasi pada masa tenang sampai dengan masa pemungutan suara dalam melakukan pengawasan lebih maksimal.
“Kami akan melakukan upaya pencegahan tanpa mengabaikan aspek penindakan. Surat ini sekaligus sebagai pengingat bagi kami barangkali ada hal yang bisa sekiranya kami lakukan,” tegas Pande. (Komang Tole)

