Balinetizen.com, Badung –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tuntas dengan memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 22 Oktober 2025, di halaman Kejari Badung yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain Wakapolres Badung Kompol Suarmawa, Kasatresnarkoba Polres Badung I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Badung Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Plt. Kepala BNNK Badung I Made Widana, S.K.M., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita, Sp.PD., Danramil 1611-04 Mengwi Wayan Sudarma, serta Ketua LPD Sangeh Ida Bagus Made Anom Karang, S.E.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kelompok besar, yaitu tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, dengan total 79 perkara inkracht periode Juli hingga September 2025.
1. Tindak Pidana Narkotika – 39 Perkara
Ganja: 177,6 gram
Ekstasi: 101,55 gram
Sabu-sabu: 1.204,87 gram
Kokain: 993,56 gram
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta alat hisap sabu (bong).
2. Tindak Pidana Umum Lainnya – 40 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen, dan barang bukti lainnya dari perkara kejahatan terhadap orang, harta benda, hingga ketertiban umum.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menuntaskan perkara secara menyeluruh.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan ini kami memastikan tidak ada tunggakan perkara pada tahun ini,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang Kejari Badung serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, TNI, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung.
Melalui kegiatan ini, Kejari Badung menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap penyalahgunaan barang bukti.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

