Bebas dari Lapas Bangli, WNA Asal AS Langsung ‘Diusir’ dari Bali

0
42

Balinetizen.com, Denpasar

 

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) pada Rabu (23/9/2026). Langkah tegas ini diambil usai WNA tersebut selesai menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli.

​Pendeportasian dilaksanakan langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

​IAH sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Berdasarkan ketetapan hukum, ia terjerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan total masa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli.

​Begitu dinyatakan bebas murni dari pidana umumnya, pihak keimigrasian langsung mengambil alih untuk pengolesan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

​Langkah pemulangan paksa ini berlandaskan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga mengganggu keamanan umum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

​Proses pengawalan dan pendeportasian IAH dimulai pada Rabu malam (23/9/2026) pukul 23.45 WITA hingga selesai. Yang bersangkutan diterbangkan menggunakan maskapai Korean Air dengan rute penerbangan Denpasar (DPS) – Seoul (ICN) – Los Angeles (LAX). Seluruh rangkaian pengawalan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur operasional standar.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan ketegangan jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

​”Setiap warga negara asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia. Kantor Imigrasi Denpasar terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur demi memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar R. Haryo Sakti.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kegiatan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Dampak Covid-19

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pentingnya profesionalisme dan peran serta masyarakat dalam mengawasi keberadaan warga asing di Pulau Dewata.

​”Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban bersama,” ungkap Ramdhani.

​Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan tertib.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here