Balinetizen.com, Tabanan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan menggelar operasi pengawasan gabungan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (24/9/2026).
Operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tabanan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Sebelum bergerak ke target lokasi di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, seluruh personel menerima arahan teknis dari Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian.
Saat tim gabungan tiba di sebuah rumah kos di Desa Batuaji, seorang WN Nigeria berinisial VU berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan VU. Saat diperiksa, VU tidak mampu menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal resmi di Indonesia.
Berdasarkan keterangan pemilik kos, masih terdapat tiga WNA lain yang menghuni dua kamar berbeda. Namun, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan lanjutan, ketiga WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dan mengunci pintu dari dalam.
Dengan bantuan dan persetujuan pemilik kos, petugas akhirnya berhasil masuk dan mengamankan ketiganya berinisial masing – masing :
OKA (WN Nigeria): Ditemukan di kamar lantai dua, tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal.
LOA & CHA (WN Nigeria): Ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar lantai satu.
Dari total empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal sah.
Keempat WN Nigeria tersebut langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait izin tinggal dan aktivitas mereka selama berada di Bali.
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa keempatnya melanggar aturan keimigrasian. Imigrasi Tabanan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 63 Tahun 2024).
Sebagai tindak lanjut, Tim Penindakan Keimigrasian menyerahkan keempat WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendetensian sembari menunggu jadwal pemulangan ke negara asal.
Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata sinergi yang solid antarinstansi di Kabupaten Tabanan.
Ia berharap kolaborasi TIMPORA terus diperkuat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah dari pelanggaran hukum keimigrasian.
“Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi
gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di
Kabupaten Tabanan. Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam
TIMPORA Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan
ketertiban wilayah Tabanan,” ujar Reynald Christian.(RLS)

