Beli Sabu 1,5 Juta, Dituntut 5 Tahun Penjara

Keterangan Poto : Hamdan dituntut 5 Tahun Penjara

Balinetizen.com, Denpasar

Hamdan Yuwaafi Kusinda, Senin (30/9)dituntut 5 tahun penjara di PN Denpasar. Pemuda kelahiran Jayapura 24 tahun lalu ini disebutkan jaksa penuntut umum Ni Luh Oka Ariani terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan melawan hukum pidana menyimpan dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0.91 gram sabu,” sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Ginarsa.

Ditegaskan pula oleh jaksa bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2019, tentang narkotika.

Pemuda yang tinggal di Tuban, Kuta itu awalnya memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Mahesa, pada 10 Mei 2019 malam.

Namun sekitra waktu 01.00 Wita, dini hari Sabtu 11 Mei 2019, sabu yang dibelinya seharga Rp1,5 juta itu diminta untuk diambil di jalan Sulatri, Dentim yang di tempel di sebuah pot besar.

Polisi yang mengincar terdakwa langsung curiga. Dalam waktu beberapa menit kemudian, terdakwa ditangkap saat masuk Gang XXX di Jalan Sulatri. Terhadap tuntutan jaksa Oka Arini, terdakwa hanya bisa memohon keringanan hukuman secara lisan.


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Lestarikan dan Kembangkan Senitradisi Disbud Badung Gelar Utsawa Dharma Gita

  Balinetizen.com, Badung Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan tetap konsisten...

Buleleng Jadi Satu Dari 30 Daerah Penyelenggara Festival Olahraga Pendidikan 2024

Balinetizen.com, Buleleng- Kabupaten Buleleng ditunjuk menjadi salah satu dari tiga...

Pj. Sekda Surya Suamba Hadiri Rapat Kerja Dengan Tim Banggar DPRD Badung

 Balinetizen.com, Mangupura- Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus...

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit

Mangupura (Metrobali.com)- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara...

Kasus Narkoba dan Pelecehan, Polda Bali Pecat 9 Anggota Polri

  Balinetizen.com, Denpasar- Polda Bali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan...

LBH Paiketan Krama Bali Berharap I Nyoman Sukena Dibebaskan

Menyelamatkan Landak dari Kepunahan, Sejalan dengan Tujuan Undang-undang Balinetizen.com, DENPASAR-   Ketua...

Kasus LANDAK JAWA yang Lagi Viral, “No Viral, No Justice”

Balinetizen.com, Denpasar Di Bali, pemelihara LANDAK Sukena mengalami proses hukum...

Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories