Dihukum 2,5 Tahun, Caleg Demokrat Gagal Ajukan Banding

Terdakwa Wayan Juli Adnyana

Balinetizen.com, Denpasar

Sudah jatuh, tertimpa tangga. Ungkapan ini tampaknya pas untuk menggambarkan nasib I Wayan Juli Adnyana. Warga Kerambitan, Tabanan itu paska gagal duduk di kursi Dewan Bali dapil Tabanan dari partai Demokrat malah masuk penjara. Dia dihukum 2 tahun, 6 bulan (2,5) tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Heriyanti dalam amar putusannya, Senin (30/9) menyatakan terdakwa Wayan Juli Adnyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Yang memberatkan terdakwa tidak mengaku bersalah sedangkan yang meringankan tidak ada,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Putusan hakim ini cukup menarik. Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum Siti Sawiyah menuntut hukuman 2 Tahun penjara. “Saya tidak tahu, bisa lebih tinggi, biasanya putusan lebih rendah dari tuntutan,” ujar Siti Sawiyah usai sidang.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Abu Hisan menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Menurut dia diluar sidang majelis hakim hakim menjatuhkan putusan tidak adil. Pertimbangan jaksa maupun pembelaan terdakwa telah diabaikan semua. “Itu tidak adil, masak tidak ada yang meringankan sama sekali, klien kami sopan di sidang dan belum pernah dihukum,”ujar Abu Hisan kecewa.

Terdakwa Wayan Juli Adnyana ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Bali kerjasama Kementerian ATR/BPN di rumahnya, Kerambitan, 10 Mei 2019 lalu. Terdakwa melakukan penipuan terhadap BPR Indobank, Tabanan hingga mengakibatkan kerugian 1miliar lebih. Perbuatan itu bermula saat terdakwa meminjam uang modal ke bank tersebut sebesar 1 miliar pada 21 Nopember 2014 lalu. Sebagai jaminan atas pinjaman dengan jangka waktu 12 bulan itu, terdakwa diketahui istrinya Ni Made Ely Mandariani menyerahkan sertifikat tanah seluas 3120 M2. Nah, ketika uang pinjaman sudah cair, terdakwa malah menjual tanah yang dijaminkan itu pada pihak ketiga diantaranya pada Agus Harimurti. Persoalannya lagi, sertifikat itu dipecah menjadi 21 di notaris IGNA Diatmika, Tabanan. (NT-MB)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Lestarikan dan Kembangkan Seni Tradisi Disbud Badung Gelar Utsawa Dharma Gita

  Balinetizen.com, Badung Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan tetap konsisten...

Buleleng Jadi Satu Dari 30 Daerah Penyelenggara Festival Olahraga Pendidikan 2024

Balinetizen.com, Buleleng- Kabupaten Buleleng ditunjuk menjadi salah satu dari tiga...

Pj. Sekda Surya Suamba Hadiri Rapat Kerja Dengan Tim Banggar DPRD Badung

 Balinetizen.com, Mangupura- Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus...

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit

Mangupura (Metrobali.com)- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara...

Kasus Narkoba dan Pelecehan, Polda Bali Pecat 9 Anggota Polri

  Balinetizen.com, Denpasar- Polda Bali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan...

LBH Paiketan Krama Bali Berharap I Nyoman Sukena Dibebaskan

Menyelamatkan Landak dari Kepunahan, Sejalan dengan Tujuan Undang-undang Balinetizen.com, DENPASAR-   Ketua...

Kasus LANDAK JAWA yang Lagi Viral, “No Viral, No Justice”

Balinetizen.com, Denpasar Di Bali, pemelihara LANDAK Sukena mengalami proses hukum...

Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories