
Balinetizen.com, Jembrana-
Seorang karyawan pabrik tahu sekaligus pedagang tahu keliling, Ardi W (29) asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) diamankan di Polres Jembrana karena diduga mengedarkan uang palsu (Upal).
Bapak satu anak ini dibekuk polisi di rumahnya di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara pada hari Senin (16/8/2021).
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kanit IV, Iptu Ketut Suharta, Senin (23/8/2021) mengatakan terduga pelaku AW (Ardi W) diamankan menindaklanjuti laporan dari tiga korban yakni Kadek Agus BS (33) asal Kelurahan Pendem, Mis (32) asal Desa Pengambengan dan Ziana WMS (26) dari Kelurahan Loloan Timur.
Dalam laporannya ketiga korban mengaku tertipu. Karena terduga pelaku menggunakan uang palsu saat membeli handphone (HP). Terduga pelaku membeli tiga merk HP yakni merk Realme C11 seharga Rp.1.050.000 kepada Kadek Agus BS. HP tersebut dibeli pada hari Minggu (8/8/2021).
Selanjutnya pada hari Selasa (10/8/2021) terduga pelaku membeli HP merk Redme 5 seharga Rp.325.000 dari korban Mis. Sebelumnya pada tanggal 15 Juni 2021 terduga pelaku membeli HP merk OPPO F7 seharga Rp.1.000.000 kepada pelapor atau korban Ziana WMS..
Kedua HP yang dibeli terduga pelaku dari korban Kadek Agus BS dan Ziana WMS semuanya dibayar menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000. Sedangkan HP yang dibeli dari korban Mis seharga Rp 325.000, dibayar terduga pelaku menggunakan empat lembar uang palsu pecahan Rp.50.0000 (Rp.200.000) dan sisanya Rp.125.000 dengan uang asli.
“Modus yang dilakukan, membeli HP dengan menggunakan uang palsu (upal) kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan uang asli” terang Kapolres yang kuga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan saat ekspos kasus di Aula Polres Jembrana.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (2) dan (3), yo pasal 36 ayat (2) dan (3) dan UURI no.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 65 KUHP.
Untuk pasal 26 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2), terduga pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Sedangkan pasal 26 ayat (3) dan pasal 36 ayat (3) diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak lima belas miliar rupiah.
Menurut Kapolres, terduga pelaku mengaku mendapatkan uang palsu (upal) dengan cara membeli melalui online dari seseorang di luar Jembrana dengan perbandingan 1 berbanding 3.
Terduga pelaku sudah tiga kali melakukan pembelian uang palsu yakni Rp.1.200.000 dengan harga Rp.400.000 uang asli. Kemudian Rp.1500.000 seharga Rp.500.000 uang asli dan ketiga Rp.1.300.000 dengan harga Rp.400.000 uang asli.
“Pembeliannya disamarkan dengan berpura-pura membeli modem. Yang datang memang modem, tapi bungkusnya saja. Setelah dibuka isinya uang palsu” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan terduga pelaku Ardi W, juga diamankan 51 lembar uang pecahan Rp.50.000 palsu, sebuh HP Xiomi A2 warna hitam, sebuah HP Realmi C11 warna hijau, sebuah HP Redmi 5 warna putih, sebuh HP OPPO F7 warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah DK-6489-ZF beserta STNK sebagai barang bukti.
Pewarta : Komang Darmadi
