Balinetizen.com, Jembrana
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Desa Dangin Tukad, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku berinisial HS (55), warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi kini mendekam di sel Mapolres Jembrana.
Pelaku HS dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Supra X125 DK 2123 ZF lantaran kunci sepeda motor masih nyantol. Aksi pencurian terjadi, Senin (3/8/2026) saat sepeda motor terparkir di halaman depan dealer Toyota.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana selanjutnya melakukan penyelidikan bahkan hingga ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Karena dari informasi, diketahui keberadaan pelaku ada di wilayah tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan bahwa terduga pelaku HS diamankan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat (7/8/2026).
“Selain terduga pelaku HS juga diamankan barang bukti sepeda motor. Saat diperiksa dia mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Putu Budi Arnaya saat ekspos kasus, Jumat (14/8/2026).
Menurut Kapolres AKBP Cheery SM Simamora, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku HS juga mengakui keterlibatannya
dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Wilayah hukum Polres
Jembrana. Dari hasil pengembangan terdapat dugaan keterlibatan terduga pelaku sedikitnya di lima lokasi kejadian.
“Saat ini terduga pelaku HS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga HS disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” ungkapnya.
Selain terduga pelaku HS, kata Kapolres, sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Diantaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 DK 2404 ZE. Sepeda motor Honda Genio DK 6096 ZZ. Sepeda motor Honda Beat warna merah putih DK 3689 ZQ. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam DK 2123 ZF. Speda motor Honda Vario DK 6370 ZC. Tiga lembar nopol kendaran dari plat alumunium DK 3203 ACV, P 2092 SL, P 6753 RL dan tiga buah kunci pas.
Masyarakat dihimbau agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan. Pastikan
kendaraan dikunci dengan baik, gunakan kunci pengaman tambahan apabila
diperlukan, dan jangan meninggalkan kunci pada kendaraan, termasuk ketika
rumah kunci kendaraan mengalami kerusakan. Segera laporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas
atau tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. (Komang Tole)

