Motif Cemburu, Residivis Narkoba Tusuk Mantan Pacar di Jalan Sepi Kuta Selatan

0
174

 

 

Balinetizen.com, Badung 

Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penusukan terhadap mantan pacarnya di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pelaku berinisial G (26) asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan di tempatnya bekerja, sebuah proyek pembangunan villa di Canggu, Kuta Utara.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA. Korban, Ajeng Indri Septiana (22), seorang wiraswasta asal Lumajang, dalam perjalanan pulang usai bekerja dari kawasan Canggu. Saat melintas di Jalan Dukuh Sari II, korban merasa dibuntuti.

“Ketika berhenti di pertigaan jalan, pelaku datang dari belakang dan langsung menikam korban tiga kali di bagian punggung menggunakan sebilah pisau,’ ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, di Denpasar, Sabtu (28/6/2025).

Tak hanya itu, katanya pelaku sempat kembali dan menyerang dari arah depan, namun korban berhasil menangkis sambil berteriak minta tolong.

Warga yang melintas pun langsung memberikan pertolongan dan menghubungi pacar korban yang kemudian membawa korban ke RS Bali Mandara, Sanur.

“Hasil interogasi bahwa pelaku nekat menyerang karena merasa sakit hati dan cemburu setelah hubungan dengan korban berakhir,” terang Sukadi.

“Pelaku merupakan mantan pacar korban, yang bersangkutan merasa tidak dihargai lagi” imbuhnya.

Diketahui, pelaku juga pernah dipenjara dalam kasus penjualan pil koplo pada 2020 di Jawa Timur.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi, meminta keterangan saksi, dan melakukan pelacakan terhadap pelaku. Setelah diketahui lokasi tempat tinggal dan bekerja pelaku, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: pisau sepanjang 20 cm, jaket hitam milik pelaku, baju korban yang berlumuran darah.

Baca Juga :  Tiga Besar Hasil Lelang Jabatan Eselon II Kota Denpasar Diumumkan, Camat Dentim dan Kabag Kerjasama Ranking Satu

“Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat, dengan pemberatan karena merupakan residivis kambuhan,” pungkasnya.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here