Beraksi di Dua TKP, Pelaku Pencurian dan Perampasan Dibekuk Polisi

0
262
Balinetizen.com, Jembrana
Seorang terduga pelaku pencurian dan perampasan berinisial GAG (43) asal Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan di Polres Jembrana. Residivis kasus pencurian dan kekerasan (curas) di wilayah hukum Banyuwangi tahun 2021 silam ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya saat ekspos kasus di Aula Mapolres Jembrana, Senin (12/5/2025) mengatakan, bahwa tersangka GAG berhasil diamankan pada hari Senin (5/5/2025) sekitar pukul 08.00 di pinggir Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Penangkapan terhadap tersangka, menurutnya, menindaklanjuti laporan warga. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka di hari yang sama, Minggu (4/5/2025) telah beraksi di dua TKP.
Tempat kejadian pertama, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Karisma DK 2453 QP milik RPS (21) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu sepeda motor korban terparkir di halaman rumah KS di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk dengan kunci masih nyantol.
Dengan mengendarai sepeda motor hasil curian, tersangka kemudian kabur menuju ke Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana sekitar 30 kilometer dari Gilimanuk.
Di wilayah Kelurahan Loloan Timur, tersangka kembali beraksi dan berhasil merampas dompet dari rajutan benang berisi HP merk Samsung dan uang tunai Rp.1,3 juta milik K (46) asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.
“Tersangka memepet korban kemudian merampas dompet korban. Kejadiannya sekitar pukul 16.45. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Gunung Tangkuban Perahu,” jelasnya.
Selain tersangka GAG juga diamankan sepeda motor Honda Karisma DK 2453 QP, kunci kontak, sebuah BPKB sepeda motor, sebuah dompet rajutan benang, HP merk Samsung dan uang tunai Rp.1.300.000 sebagai barang bukti.
“Total kerugian dari kedua korban kisaran Rp.8.600.000. Kasusnya masih dikembangkan,” imbuh Kapolres Jembrana yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Putu Budi Arnaya.
Tersangka GAG disangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaiman dimaksud Pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. (Komang Tole)
Baca Juga :  Jaya Negara Buka Gelaran DPKJ Art Festival Tahun 2019, Jadi Wahana Penggalian, Pengembangan dan Pelestarian Potensi Seni Masyarakat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here