WNA Nigeria ovesstay dan investor fiktif dideportasi dari Bali
Balinetizen.com, Denpasar
Upaya penertiban Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal kembali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kali ini, tiga WN Nigeria dideportasi, satu di antaranya karena terlibat penyalahgunaan izin sebagai investor fiktif. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, sebuah langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga integritas hukum dan ketertiban di Pulau Dewata.
Warga Nigeria berinisial KUE (32) diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 13.00 WITA di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat. Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari lima personel Seksi Intelijen Imigrasi Denpasar dan empat personel Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Jumat 30 Mei 2025.
KUE diketahui tercatat sebagai manajer PT VGIM FAMILY. Namun, saat dimintai keterangan, ia tidak mampu menjelaskan struktur organisasi maupun aktivitas bisnis perusahaan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada modus penyamaran sebagai investor untuk mendapatkan izin tinggal.
Setelah menjalani proses detensi selama satu minggu, KUE akhirnya dideportasi pada Senin, 26 Mei 2025. Ia diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways QR 963 – QR 1407 dengan rute Denpasar – Doha – Lagos, pukul 19.20 WITA.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap WNA yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan hukum.
Dua WNA Nigeria Lainnya Dideportasi karena Overstay Selama 2 Tahun
Dalam rangkaian operasi yang sama, dua WNA Nigeria lainnya, berinisial CMA (28) dan FSP (34), turut diamankan karena melakukan overstay selama dua tahun. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian yang menyatakan WNA yang izin tinggalnya berakhir lebih dari 60 hari dikenai sanksi deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi terhadap CMA dan FSP dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025. Mereka diterbangkan dengan Qatar Airways QR 965 – QR 1407 pada pukul 09.55 WITA menuju Lagos via Doha. Seluruh proses berjalan lancar sejak dimulainya pengawalan pada pukul 07.00 WITA.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup Haryo Sakti.
Operasi Bali Becik menjadi inisiatif pengawasan terpadu terhadap keberadaan WNA di Bali. Fokus utama operasi ini adalah mendeteksi dan menindak penyalahgunaan izin tinggal, termasuk praktik investasi fiktif yang sering dijadikan celah untuk menetap secara ilegal di Indonesia.
Penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak Imigrasi Denpasar dalam menjaga Bali tetap aman dan tertib, serta mencegah penyalahgunaan visa yang berpotensi merusak citra dan stabilitas daerah.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

