Bermodus Sumbangan Muda Mudi Banjar, Pria Ini Keliling Warung Tipu Warga Denpasar

0
213

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 KUHP. Pelaku diketahui menggunakan modus meminta sumbangan dengan mengatasnamakan muda-mudi dan banjar setempat.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial Instagram yang menunjukkan seorang pria tak dikenal meminta sumbangan kepada warga, mengaku sebagai perwakilan dari organisasi muda-mudi dan banjar.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah warung Madura yang berlokasi di Jalan Gunung Salak Utara, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Laporan resmi kemudian diterima oleh Polsek Denpasar Barat melalui LP-B/60/V/2025/Spkt.Unit Reskrim/Sek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban, Ferdi Yanto (20), warga asal Sumenep, melaporkan bahwa pelaku datang ke warung miliknya dan meminta sumbangan. Meskipun korban sempat menunjukkan kartu pecalang, pelaku tetap bersikeras meminta uang dengan dalih sebagai sumbangan untuk kegiatan muda-mudi.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp80.000. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan sebesar Rp180.000 dengan alasan bahwa warga pendatang dikenakan iuran tahunan.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp260.000,” ungkap Kasi Humas, Sabtu (31/5/2025).

Pelaku diketahui bernama Ketut Suandita, pria kelahiran Gianyar, 5 Agustus 1995. Ia berdomisili di Banjar Bangki Lasan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Ubud, Gianyar. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  78 Tahun Pengabdian: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menginspirasi Indonesia Menuju Peningkatan Kualitas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil pungli telah digunakan untuk:

Bayar sewa motor: Rp10.000

Beli rokok: Rp36.000

Bayar ojek online: Rp71.000

Beli nasi: Rp40.000

Beli kue: Rp55.000

Beli jajanan: Rp44.000

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga adat atau komunitas lokal. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

(Jurnalis ; Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here