Ilustrasi-Ojek Online (Ojol)
Kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan tarif ojek online dalam Peraturan Menteri No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, diprediksi menjadi ancaman keberlangsungan bisnis ojek online di Tanah Air.
“Kenaikan tarif ini bisa berdampak kepada penurunan minat pengguna ojek online tersebut. Selain konsumen yang dirugikan, juga akan signifikan juga dampaknya kepada driver yang jumlahnya jutaan itu,” kata Gunawan Benyamin, Pengamat Milenial dan Ekonomi Sumatra Utara, kemarin.
Pemberlakuan tarif tersebut akan menurunkan pendapatan para driver ojek online sekaligus memengaruhi kualitas layanan penyedia layanan aplikasi online tersebut, seiring anjloknya permintaan konsumen dalam menggunakan alat transportasi daring tersebut.
Menurut dia, kondisi ini harus menjadi perhatian khusus, karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak. Padahal dalam membangun ekosistem ekonomi, membangun permintaan dan penyediaan layanan itu harus saling membangun, agar iklim industry dan ekonominya berjalan baik.
Dia berharap, pemerintah memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam bisnis penyediaan aplikasi transportasi online ini menyesuaikan bisnis mereka. Apalagi model bisnis ojek online yang masih relative baru dan butuh berbagai penyesuaian.
“Nah ini yang perlu dipikirkan. Kalau ada batas atas dan batas bawah ini, kita berharap, dua pengelola aplikasi ojek online ini bisa melakukan penyesuaian harga yang nilainya itu nyaman buat driver, nyaman buat konsumennya,” jelas Gunawan.
Dari sisi model bisnis, dia menilai, perusahaan penyedia aplikasi transportasi online itu belum terlalu kuat karena baru beroperasi di Indonesia. Sehingga melihat kondisi tersebut, lanjutnya, sangat wajar perusahaan tersebut melakukan berbagai penyesuaian.
Menurut rencana, pemerintah terhitung 1 Mei 2019, akan memberlakukan Peraturan Menteri No.12 yang yang salah satunya memberlakukan pemberlakuan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek onlne atau ojek daring. Akan terjadi kenaikan tarif ojek online sekitar 41% menjadi Rp3.100 per km dari sebelumnya Rp2.200 per km.
Pemberlakuan tarif baru tersebut menurut data Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), akan menurunkan permintaan konsumen hingga mencapai 71,12%.
Konsumen, menurut data riset RISED, hanya bersedia membayar kenaikan biaya dibawah Rp5.000 per hari. Sementara dengan kenaikan tarif menjadi Rp3.100 per km, kenaikan biaya konsumen per hari menjadi Rp7.920.
Menurut riset tersebut, tujuh dari sepuluh konsumen akan menolak kenaikan tarif Rp3.100 per kilometer tersebut. Kondisi ini akan kembali memicu utilitas konsumen terhadap kendaraan pribadi yang masih tinggi, akan akan bertambah tinggi lagi, akibat pengguna ojek online akan kembali menggunakan kendaraan pribadi milik mereka.
Editor : Sutiawan