BNN Denpasar Perkuat Desa Bersinar dan Kurikulum Antinarkotika Hadapi Tren Narkoba Baru

0
41

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan membangun ekosistem antinarkoba mulai dari desa, sekolah hingga lingkungan masyarakat.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar KBP Dr. Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tantangan narkotika saat ini terus mengalami perubahan. Peredaran narkotika tidak hanya menyasar pola konvensional, tetapi juga berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat di era digital.

 

Menurut Leo, penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) menjadi salah satu strategi untuk mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tingkat lingkungan.

Di Kota Denpasar terdapat 43 desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pencegahan narkotika. Intervensi dilakukan terutama pada wilayah yang berdasarkan pemetaan memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.

Salah satunya adalah Desa Pemogan yang masuk dalam kategori zona merah. Selain itu, Desa Pemecutan Kelod juga menjadi wilayah yang mendapatkan perhatian untuk dilakukan intervensi melalui program pemberdayaan masyarakat.

BNN Kota Denpasar juga mendorong penguatan pencegahan sejak usia sekolah. Program tersebut dilakukan melalui integrasi kurikulum antinarkotika dalam mata pelajaran di tingkat SD, SMP hingga SMA.

Program IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkotika) diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya narkotika sekaligus membangun daya tangkal sejak dini.

Selain IKAN, BNN juga terus mendorong pembentukan Sobat Bersinar di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Keberadaan Sobat Bersinar diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem pencegahan narkotika, khususnya di tengah perubahan pola peredaran narkoba pada era digital.

Leo menilai keterlibatan masyarakat menjadi penting karena perkembangan narkotika saat ini semakin dinamis.

Baca Juga :  Bawaslu Bali Andalkan Early Warning System Polri untuk Redam Hoaks dan Riak Sosial

Leo menjelaskan, fenomena narkotika saat ini menunjukkan adanya transformasi jenis, modus dan cara peredarannya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.

Peredaran narkotika juga memanfaatkan perkembangan teknologi dan jasa pengiriman. Modus tersebut membuat upaya pengawasan menjadi semakin kompleks karena barang dapat dikirim dari satu wilayah ke wilayah lainnya melalui layanan pengiriman.

Selain itu, modus penyalahgunaan juga berkembang melalui rokok elektronik atau vape. Zat tertentu seperti Etomidate dapat dimasukkan ke dalam perangkat tersebut sehingga penggunaannya sulit dikenali secara kasatmata.

Efek yang ditimbulkan juga beragam, termasuk gangguan kesadaran hingga halusinasi, bahkan dapat menimbulkan efek tubuh bergetar atau kejang.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah fentanyl, yang dalam dunia kedokteran digunakan antara lain sebagai obat untuk kebutuhan anestesi. Zat tersebut memiliki penggunaan medis yang diatur secara ketat.

Dalam konteks penyalahgunaan dan peredaran ilegal, narkotika jenis tersebut memiliki konsekuensi hukum serius. Penanganannya juga berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai narkotika dan penyesuaian pidana.

“Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara penggunaan narkotika untuk kepentingan medis yang dilakukan secara legal dengan penyalahgunaan atau peredaran secara ilegal,” ungkap Leo saat berdiskusi dalam program ‘Ngopi Santuy’ bareng Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali di Ar Kopi, Renon, Denpasar Rabu (30/9).

BNN Kota Denpasar, katanya juga memberikan perhatian terhadap kelompok usia sekitar 15 tahun hingga usia 40-an. Pencegahan dilakukan dengan memperkuat edukasi, pemberdayaan masyarakat dan pengawasan lingkungan.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan, tetapi juga dengan melakukan assessment terhadap pengguna untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai.

BNN juga terus melakukan pemetaan wilayah dan intervensi terhadap desa yang masuk kategori rawan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk desa adat.

Baca Juga :  Patroli Unit Lantas Polsek Negara Hidupkan Rotator Warna Biru

Kerja sama dengan desa adat juga didorong melalui pembentukan atau penguatan pararem sebagai instrumen aturan di tingkat adat dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Denpasar Perkuat Pemetaan dan Pemberdayaan Desa

Program Desa Bersinar menjadi bagian penting dalam strategi BNN Kota Denpasar untuk memperkecil ruang penyalahgunaan narkotika.

Intervensi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan tingkat kerawanan masing-masing wilayah. Desa yang memiliki tingkat bahaya lebih tinggi menjadi prioritas untuk mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak hanya menjadi objek pencegahan, tetapi ikut menjadi bagian dari sistem pengawasan lingkungan.

Masyarakat Bisa Melapor melalui Mesadu

Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, BNN Kota Denpasar juga menyediakan layanan Mesadu, yakni kanal untuk melayani pengaduan masyarakat terkait permasalahan narkotika.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi call center BNN 184 atau hotline BNN Kota Denpasar di nomor 0813-1818-488.

Penguatan Desa Bersinar, integrasi kurikulum antinarkotika melalui IKAN, pembentukan Sobat Bersinar, pemberdayaan desa serta kolaborasi dengan desa adat menjadi bagian dari strategi BNN Kota Denpasar menghadapi perubahan tren narkotika.

Di tengah perkembangan teknologi dan munculnya berbagai modus baru, keterlibatan sekolah, keluarga, desa, desa adat dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk membangun lingkungan yang semakin tangguh terhadap ancaman narkotika.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here