Balinetizen.com, Denpasar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” oleh PT Asabri (Persero).
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup. SLD ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, SH, MH, menjelaskan SLD juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.
“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026,” ungkapnya di Kejaksaan Tinggi Negeri Bali, Rabu (30/9).
Ia memaparkan, perkara ini bermula pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah mengenai sewa-menyewa tanah aset penguasaan Pemprov Bali yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Tanah tersebut rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan usaha pusat perbelanjaan. Perjanjian sewa-menyewa berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah karena perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban membangun pusat perbelanjaan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sebagaimana diatur dalam perjanjian.
“Hasil pengecekan lokasi kemudian menemukan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam perjanjian. Tanah tersebut justru dibangun kondotel dan/atau dimanfaatkan untuk peruntukan lainnya,” jelasnya.
Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan Proposal Kerja Sama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Selanjutnya, pada Desember 2015, PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.
Kondotel tersebut dibangun di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Bali yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Nilai pembelian 125 unit kondotel tersebut disepakati sebesar Rp100 miliar.
Menurut Satria Abdi, setelah PT Asabri mengeluarkan dana Rp100 miliar untuk pembelian 125 unit kondotel tersebut, PT Danau Winata Indah hingga saat ini belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel kepada PT Asabri.
Penyidik menyebut kondisi tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Dalam perkara ini, SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut disebut membuat PT Asabri bersedia melakukan kerja sama pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” senilai Rp100 miliar.
Atas perkara tersebut, SLD disangkakan dengan dua alternatif pasal.
Pertama, Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap dugaan perkara korupsi yang berkaitan dengan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar tersebut masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi Bali.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

