Bobol Kos di Benoa, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Pelabuhan Lembar

0
180

 

Balinetizen.com, Badung

Dua pria asal Sumbawa berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kuta Selatan atas kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kos-kosan di Jalan Pratama No. 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kedua pelaku masing-masing berinisial M J (50) dan UA (45), dengan UA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.

Korban berinisial V.A.W (23), seorang karyawan swasta asal Makassar, melaporkan kejadian setelah mendapati kosnya dalam keadaan berantakan. Jendela kamar korban diketahui telah rusak akibat dicongkel.

Beberapa barang berharga dilaporkan hilang, antara lain: 1 unit Macbook Pro warna abu-abu gelap beserta tas laptop hitam.

1 unit iPad Apple warna abu gelap, 1 buah tas merk Jordan Hight warna abu-abu dan ung tunai sebesar Rp5 juta

Korban segera melapor ke Polsek Kuta Selatan dengan laporan polisi LP/ B / 91 / IV / 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

“Pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis. Mereka juga membawa alat bantu lain seperti tang dan sangkur,’ ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, di Kuta Selatan, Badung, Jumat (30 Mei 2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, UA berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kos dan mengambil barang, sedangkan MJ menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 nopol EA 6544 AI.

“Motif pencurian diduga kuat karena alasan ekonomi,” imbuhnya.

Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan bersama Jatanras Polresta Denpasar melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Mataram, setelah mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke Lombok. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga :  Kemenkominfo Dorong Literasi Digital UMKM di Tengah Pandemi

Keduanya akhirnya berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti hasil curian juga telah berhasil diamankan, termasuk: 1 unit Macbook Pro, 1 unit iPad Apple, 1 tas Jordan Hight, 2 buah tang, 1 obeng, 1 linggis,n1 sangkur/bayonet, 1 unit sepeda motor Honda Vario

“Pelaku berinisial UA tercatat pernah dipenjara di Lapas Kerobokan atas kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dan ke-5, dan bebas pada tahun 2017,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here