BPN Pastikan Beri Pelayanan Yang Setara Dalam Tangani Proses Balik Nama Lahan Termohon Jro Kepisah

0
256

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kuasa hukum ahli waris Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah boleh sedikit lega atas kepastian dari pihak Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Denpasar melalui Kabag Tata Usahanya, Kuntoro Adisaputra yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses dari kepolisian terkait proses balik nama terhadap lahan yang dimohonkan keluarga Jro Kepisah agar bisa dilanjutkan proses status tanahnya yang kini terpaksa dihentikan sementara oleh BPN. Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada pemblokiran terhadap obyek tersebut saat ini.

“Percayalah, kami melakukan pelayanan setara terhadap siapapun,” tutur Kuntoro, Kabag Tata Usaha ATR/BPN Kota Denpasar, Kuntoro Adisaputra kepada wartawan di Kanwil ATR/BPN Bali, Renon Denpasar Bali, Jumat (22/04/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa meskipun sudah terbit sertifikat obyek yang dimohonkan pada saat itu, namun ternyata terdapat upaya pelaporan polisi yang dilakukan secara bertubi-tubi oleh pihak lain, walaupun pelaporan sebelumnya ditolak pengadilan lewat praperadilan.

Kuasa Hukum Jro Kepisah, Putu Harry Suandana Putra mensinyalir bahwa upaya pelaporan dilakukan berkali-kali oleh pihak yang sama ini sebagai bentuk dugaan kriminalisasi atas kepemilikan suatu hak atas tanah waris.

Hal itu dimungkinkan terjadi, dikarenakan dokumen (warkah) sebagai dasar melapor disinyalir didapat dari pihak tertentu. Namun BPN tetap memastikan, terhambatnya proses balik nama serta pensertifikatan pada lahan tersebut hanya dikarenakan terdapat adanya laporan polisi dari pihak lain.

“Jadi, kita di BPN hanya mengurus administrasi pertanahan saja. Kalau kasusnya, ya silahkan di aparat penegak hukum. Untuk tanah Jro Kepisah, kita tidak bisa melakukan apa-apa di tanah tersebut hingga proses hukum tuntas dari kepolisian” terangnya.

Kuntoro menjelaskan, bagaimana sebelumnya sudah ada pelaporan namun lantaran sudah ada SP3 bersama putusan Praperadilan. Namun pihaknya memastikan bahwa tidak ada pemblokiran obyek tersebut pada saat ini.

Baca Juga :  Menteri BUMN Pastikan Ketersediaan Obat di Apotek Tetap Terpenuhi

“Pemblokiran belum ada. Hanya saja baru-baru ini kembali ada pelaporan, sehingga proses lebih lanjut kami hentikan dulu. Jika terkait silsilah dipakai sebagai dasar penerbitan sertifikat, mestinya jelas yang terakhir, yakni silsilah tahun 2018 yang diserahkan keluarga Jro Kepisah. Kalaupun ada selentingan bocornya dokumen kami kurang tahu. Jika itu benar adanya maka diduga hal itu adalah ulah oknum,” tegas Kuntoro.

Kasus ini bergulir setelah Jero Kepisah merasakan adanya ketidakadilan, Pasalnya A. A. Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa untuk mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya dengan tuduhan memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik berusaha menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan dokumen silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap ahli waris AA Ngurah Oka.

Pihak Ombudsman Bali sangat menyesalkan terhadap potensi keberpihakan Penyidik yang mestinya tidak seharusnya terjadi, “Kami tidak memberikan toleransi terhadap penanganan oknum aparatur penyidik yang berpotensi memperburuk citra kepolisian, atas peristiwa ini kami minta atensi dari Kapolda Bali,” kata Ketua Ombudsman Bali Umar Alkhatab beberapa waktu lalu. (hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here