BPN Singaraja Lakukan Penelitian Lapangan Ke Lahan Sengketa Batu Gambir, Anggota LSM KPK Ketut Suartika Heran Pengusul PTSL Absen

0
330

 

Balinetizen.com, Buleleng

Mediasi untuk ketiga kalinya persoalan saling klaim tanah seluas 143 are di Dusun Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng mengalami jalan buntu atau tidak ada kesepakatan di ruangan mediasi, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng yang difasilitasi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Buleleng I Gede Susana, A.Ptnh, M.H yakni pada Kamis (28/8/2025) sekitar Pukul 10.00 Wita lalu. Selanjutnya sebagai tindak lanjut gagalnya mediasi tahap III ini, pihak BPN Buleleng melakukan cek lapangan yang terakhir kelokasi tanah sengketa tersebut.

Dalam kegiatan pengecekan dan penelitian Lapangan yang dilakukan Kantor ATR/BPN Singaraja bersama warga pemohon yang didampingi LSM KPK pada Jumat (3/10/2025) berlangsung lancar, kendatipun tidak dihadiri pihak Perbekel, Bendesa Adat dan Penerima SHM PTSL.

Agenda Penilitian lapangan ini, dilakukan permohonan Cek lokasi oleh pihak permohon pembatalan hak atas tanah terhadap SHM. No. 01267/Desa Julah, SHM. No. 01268/Desa Julah, SHM. No.
01299/Desa Julah, SHM. No. 01300/Desa Julah, SHM. No. 01298/Desa Julah,SHM. No. 01297/Desa Julah, SHM. No. 01296/Desa Julah, SHM. No. 01295/Desa Julah, SHM. No. 01263/Desa Julah, SHM. No. 01264/Desa Julah, SHM. No.
01265/Desa Julah dan SHM. No. 01266/Desa Julah, yang terletak di Desa Julah.

Penelitian Lapangan atas aduan warga ini, pihak Kantor ATR/BPN Singaraja mengundang, 1. I Wayan Darsana; beralamat Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng; 2. I Made Sidia selaku ahli waris dari I Made Sisa; beralamat di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng; 3. Nengah Tenaya selaku Penyarikan Desa Adat Julah; beralamat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Kadek Doni Riana Dengan Tagline KTPku untuk KDR, Apresiasi Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

Agenda dari Penelitian Lapangan, di pimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor ATR BPN Singaraja yakni I Made Ambarajaya, A.Ptnh., M.H.

Sebelumnya, Pengecekan dan pengukuran dilokasi yang diklaim kedua belah pihak, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Buleleng melakukan pengecekan dan pengukuran Titik Koordinat Tanah 143 are, guna memastikan keberadaan dua lahan bersengketa di Dusun Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Rabu (9/7/2025)

Adapun pengukuran titik koordinat tanah tersebut, merupakan tindak lanjut dari sejumlah Warga Desa Julah didampingi LSM KPK mendatangi Kantor ATR/BPN Buleleng pada Senin (16/6/2025) lalu terkait tanah 143 are yang sudah bersertipikat, diduga dikuasai Desa Adat Batu Gambir yang berujung terbitnya 12 sertipikat baru melalui program PTSL.

Pengukuran titik koordinat tanah yang dimohon pemilik sertipikat sebelumnya yakni I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa dan I Wayan Darsana (74) serta warga lainnya pemilik sertipikat melalui PTSL.

Meski ada proses Mediasi berkali kali pihak Ahli waris dan meminta Sertipikat 12 PTSL yang sudah diterbitkan atas ajuan oknum Bendesa Desa Julah.

“Meski kami hanya diterima Sekretaris Desa Julah, kami menyampaikan apresiasi atas kerjasama pihak desa dinas guna membuka tabir adanya dugaan praktek mafia tanah atas hak ahli waris yang dikuasai secara tidak sah dengan penerbitan 12 sertifikat PTSL tersebut,” Urai Ketut Suartika SH selaku pendamping Ahli Waris.

Konflik atas Klaim di atas tanah seluas 143 are di Dusun Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dengan pemilik lahan bukti SHM yakni I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa seluas 70 are dan I Wayan Darsana (74) seluas 73 are.

Baca Juga :  HUT RI Ke 77, Fakultas Hukum Unipas Singaraja Dan LSM KoMPaK Gelar DiskusiHukum

Jika dalam dalam mediasi pihak termohon tetap keukeh dengan klaimnya atas lahan yang dimiliki oleh pewaris sah pemilik lahan tersebut, ia menyebut tak segan segan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ketut Suartika juga mengingatkan memproses tanah bersertipikat PTSl ada biaya untuk penerbitan sertipikat melalui PTSL menggunakan anggaran pemerintah yang besarannya sekitar Rp 25 juta perbidangnya dikalikan 12 Sertifikat.

“Dugaan Adanya potensi kerugian negara dalam pengurusan PSTL ini sangat kuat, dan kami tetap bersama ahli waris dan pemilik SHM yang sah guna melawan praktek penyalah gunaan wewenang oknum bendesa tersebut, kami juga akan bersurat ke Gubernur, Bupati dan melaporkan ini ke pihak berwajib,” pungkas Ketut Suartika. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here