Breaking News: Mangku Pastika Bacakan Keputusan, Arya Wedakarna Resmi Dicopot

0
180

 

Balinetizen.com, Denpasar

Video viral pemecatan anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK), oleh Badan Kehormatan DPD RI telah menjadi sorotan. Keputusan resmi pemecatan ini diumumkan oleh anggota Badan Kehormatan DPD RI, Mangku Pastika (MP), dalam sidang Paripurna DPD RI pada 2 Februari 2024. Video berdurasi 1 menit 25 detik ini menunjukkan pembacaan keputusan pemecatan berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021.

Badan Kehormatan DPD RI, melalui Mangku Pastika, menyatakan bahwa pemecatan Arya Wedakarna didasarkan pada pelanggaran sumpah/janji jabatan, kode etik, dan tatatertib DPD RI, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI diumumkan dengan sanksi berat, sesuai dengan keputusan yang dituangkan dalam keputusan resmi Badan Kehormatan DPD RI.

Sorakan terdengar sesaat setelah Mangku Pastika membacakan putusan pemecatan, mencerminkan reaksi di dalam sidang.

Konfirmasi viralnya video ini diterima dari Koordinator Tim Mangku Pastika, Ketut Ngastawa, yang mengonfirmasi kejadian tersebut dalam Sidang Paripurna DPD RI.

“Ya, benar. Disampaikan dalam Sidang Paripirna DPD RI pada 2 Februari 2024 di Gedung A DPD RI Ruang Nusantara V MPR RI/DPR RI/DPD RI Senayan, Jakarta,” singkatnya dihubungi metrobali.com, Jumat 2 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui pemecatan AWK setelah video tersebut beredar di grup WhatsApp yang diikutinya. Meskipun SK pemecatan belum diterima secara resmi, Putu Rio menegaskan bahwa DPD RI Bali masih menunggu arahan dari pusat.

Sementara AWK belum memberikan jawaban terkait pemecatan ini, Kepala DPD RI Provinsi Bali menyatakan bahwa, sejauh ini, Arya Wedakarna masih berada di Buleleng. Meskipun belum ada SK resmi, AWK masih dianggap memiliki kewenangan sebagai anggota DPD RI, menurut Putu Rio.

Baca Juga :  Tandai HUT ke-530 Kota Tabanan, Bupati Sanjaya Hidupkan Pelita Kota

Pemecatan Arya Wedakarna menjadi perbincangan hangat, sementara DPD RI Bali menunggu arahan pusat. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran kode etik dan tata tertib DPD RI, sesuai dengan Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021. AWK, yang belum memberikan tanggapan, masih dianggap memiliki kewenangan sebagai anggota DPD RI hingga menerima keputusan resmi.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here