BTID Diduga Minta Bill Tagihan Konsumsi 9 Juta Usai Disidak Pansustrap DPRD Bali

0
225
Ket foto : Pansustrap DPRD Bali diterima oleh tim manajemen BTID di sebuah ruangan ber-AC di lantai 3 aula Kampus UID BTID Serangan, sebelum meninjau lokasi proyek Marina Serangan yang diduga merusak lingkungan.

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke proyek pembangunan marina di Pulau Serangan berbuntut polemik.

Selain menemukan dugaan kejanggalan terkait alih fungsi lahan mangrove, sidak tersebut juga diduga berujung pada tagihan konsumsi fasilitas rapat senilai sekitar Rp9 juta.

Sidak dilakukan di kawasan proyek milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada Senin 2 Februari 2026 lalu. Dalam peninjauan lapangan, Pansus TRAP mencatat adanya perubahan fisik pada area yang diduga merupakan kawasan mangrove.

Padahal, secara ekologis, mangrove memiliki fungsi strategis sebagai wilayah lindung, penyangga pesisir, serta pelindung dari abrasi dan dampak perubahan iklim. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan proyek terhadap rencana tata ruang wilayah dan regulasi perlindungan lingkungan hidup.

Tak hanya soal lingkungan, Pansus juga menyoroti aspek perizinan proyek. Keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, hingga dasar hukum izin yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi bagian dari evaluasi.

Proyek berskala besar seperti marina dinilai tidak boleh semata-mata berjalan atas dasar investasi, tanpa kepastian hukum serta jaminan perlindungan ekologis.

Pansus TRAP sebelumnya telah menyampaikan surat resmi rencana sidak dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum turun ke lokasi.

Namun polemik muncul usai kegiatan tersebut. Manajemen BTID disebut menagih biaya konsumsi dan fasilitas rapat kepada DPRD Bali dengan nilai sekitar Rp9 juta, meliputi konsumsi snack, dan minuman selama kegiatan berlangsung. Informasi yang beredar menyebutkan tagihan tersebut telah dibayarkan oleh DPRD Bali.

Situasi ini menuai sorotan karena sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pihak yang sedang diperiksa. Penagihan biaya oleh perusahaan yang menjadi objek pengawasan dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sekaligus mencederai prinsip independensi dan etika pengawasan.

Baca Juga :  Saraswati, Jembatan Bilukpoh Sudah Bisa Dilintasi Dua Jalur

Sumber internal DPRD Bali yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya suguhan konsumsi saat sidak.

“Iya istilahnya kita bertamu, kalau bertamu disuguhin kan hal yang wajar. Tapi apabila diminta bill kemudian jadinya aneh,” ujarnya.

Sumber menjawab bahwa tidak ada bill/tagihan senilai Rp9 juta yang dibebankan kepada lembaga. Ia menyarankan untuk langsung menanyakan kepada Ketua Pansustrap DPRD Bali, Made Supartha.

“Iya sebaiknya ditanyakan langsung ke beliau,” kilahnya.

Sumber hanya menegaskan bahwa konsumsi bukan merupakan permintaan dari tim Pansus, melainkan inisiatif dari pihak tuan rumah.

“Kan kita tidak tahu lho kok diarahkan ke atas (red, ruangan pertemuan) bukan langsung sidak ke lapangan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Internal and Media Communications Manager of Communications PT BTID, Tiza Soekasah, membantah informasi tersebut.

“Kami sama sekali tidak tahu menahu mengenai hal ini loh kak. Mohon dikroscek dan info-info seperti ini datangnya dari mana ya? Karena ini tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha yang dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026) hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Pansus TRAP sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti temuan lapangan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan BTID dan instansi terkait. Publik pun mendesak DPRD Bali membuka secara transparan hasil sidak, dokumen perizinan, serta mekanisme pembiayaan kegiatan pengawasan tersebut.

Kasus pembangunan marina di Serangan kini berkembang menjadi isu yang tak hanya menyangkut investasi pariwisata, tetapi juga kedaulatan tata ruang daerah, perlindungan lingkungan hidup, serta integritas lembaga pengawas.

Publik menanti sikap tegas DPRD Bali untuk memastikan bahwa kepentingan ekologis dan etika pemerintahan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan di Bali.(ist)

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Wali Kota Jaya Negara Lepas Keberangkatan Peserta Mudik Ikawangi Ke Banyuwangi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here