Balinetizen.com, Denpasar
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban sekaligus menghentikan operasional Usaha Pemotongan Ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Rabu (11/9). Penghentian tersebut dilaksanakan lantaran usaha tersebut kedapatan mencemari lingkungan lantaran membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Kamis (12/9) menjelaskan bahwa dari giat penertiban tersebut sebanyak 14 orang dilakukan pemeriksaan lantaran tercatat sebagai pemilik beberapa usaha pemotongan ayam tersebut. Hingga saat ini Sat Pol PP Kota Denpasar telah menghentikan operasional usaha pemotongan ayam tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, perkara limbah tersebut merupakan pelanggaran Pasal 12 ayat (3) Jo 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

