Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan pendeportasian terhadap seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) berinisial CLG (47), asal Amerika Serikat.
Kasus ini terungkap setelah CLG terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi instruktur yoga dan membuka kelas retreat di Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, CLG masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Namun, setelah ditemukan melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan visa, CLG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Tindakan ini diambil sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pada sore hari pukul 15.40 WITA, CLG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai China Airlines CI-772 dengan rute penerbangan Denpasar – Taipei, dan diawasi ketat oleh petugas,” jelas Tedy Riyandi, Sabtu 28 Oktober 2023.
Menurut Tedy, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya Bali. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Tri Prasetiyo)

