Buntut Dilaporkan Ke Polres Buleleng, Gus Adi Lapor Balik Cantumkan UU ITE

0
305

 

Balinetizen.com, Buleleng

I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya yang akrab di sapa Gus Adi merasa gerah atas pelaporan dirinya ke Polres Buleleng yang dituding telah melakukan penganiayaan oleh orang yang menyebut Komunitas Bala Goak Panji.

Berangkat dari laporan yang menurut Gus Adi menjurus dugaan ‘fitnah’ itu, iapun melaporkan balik, pada Senin (14/7/2025) siang ke Mapolres Buleleng.

“Berlindung dengan alasan mengatas namakan Pemkab Buleleng, agar tidak memfitnah orang, terlebih merugikan masyarakat lainnya. Jadi Apa benar, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengizinkan kegiatan belajar gambelan hingga larut malam yang merugikan masyarakat lain,” tanyanya.

Disinggung materi laporan, Gus Adi yang didampingi oleh tak kurang lima orang advokat lainnya menolak memberikan keterangan lebih dalam. Menurutnya, materi pengaduan merupakan bahan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Yang tentunya, lanjut Gus Adi, tentu belum bisa di umbar ke publik sampai ditingkatkan ke ranah Penyidikan.

Namun secara garis besar, ia mengatakan bahwa perbuatan mengadukan hal yang tidak benar kepada polisi atau pejabat lainnya merupakan sebuah tindak pidana yang tegas di atur dalam KUHP. Dikonfirmasi terkait dengan salah satu yang dilaporkan balik adalah keluarganya sendiri, Gus Adi pun tidak menampik hal tersebut.

“Mohon maaf nih, saya faham jika rekan-rekan media ingin informasi yang lebih. Tapi biarkan kepolisian bekerja. Masalah ada hubungan keluarga atau tidak, jika orang lain bisa melakukan itu lalu kenapa saya tidak boleh. Saya pikir manusiawi saja dan undang-undang pun mengaturnya kok,” tandas Gus Adi.

Dikonfirmasi terkait salah satu materi laporannya adalah UU ITE, mantan aktivis jurnalistik ini pun tetap bersikukuh tidak mau mengungkap kepada awak media.

“Yang jelas ada salah satu pasal dari undang-undang ITE yang dipergunakan dalam pengaduan. Sudah saya kordinasikan juga dengan rekan-rekan advokat lain termasuk induk organisasi advokat tempat saya bernaung. Jika bahasanya dari pucuk pimpinan sudah bilang lanjutkan, saya ya harus lanjutkan juga. Sebab ini bukan masalah profesi saja yang sudah diserang melainkan Marwah organisasi saya juga otomatis turut di serang. Jangankan saudara dekat, yang sedarah pun tetap saya pasti sikapi,” kata Gus Adi.

Baca Juga :  Gubernur Koster Tegaskan Perda PZWP3K sebagai Implementasi Kearifan Lokal Segara Kertih

Terkait indikasi sekelompok anak muda yang ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang, mantan politisi Gerindra ini pun mengaku belum berani memastikan. Menurutnya, aroma ditunggangi itu memang kental dirasakan terkait pelaku pelaporan hal disebut fitnah tersebut masih usia remaja semua.

“Umur segitu, emosi masih labil dan gampang dipermainkan. Mereka juga pun saya pastikan belum mengetahui apa efeknya. Kan sudah biasa, merasa dulu baru menyesal dan biarkan semua menjadi pembelajaran pada masing-masing personalnya. Ya mudah-mudahan meraka kedepan tertarik mempelajari hukum sehingga faham harus berbuat seperti apa,” pungkasnya.

Konflik social yang terjadi di Kawasan Bale Banjar Dinas Dauh Pura antara Pengacara bumi panji sakti ini dengan sekelompok orang pada komunitas Bala Goak ini diawali dengan kegiatan seni yang dilakukan dirasa mengganggu kenyamanan Masyarakat seputaran. Beberapa informasi yang berhasil di himpun, beberapa masyarakat disekitar pun sudah melakukan uji kebisingan yang disebut melebihi ambang batas toleransi kebisingan normal di lingkungan pemukiman.

Dari ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, ditetapkan ambang batas kebisingan seharusnya maksimal 55 Decible (Db) dengan toleransi 3 Db yang harusnya menurut jelang malam. Tak hayal, kegiatan yang berlangsung hamper setiap malam oleh sekelompok pemuda di Balai Banjar Dauh Pura ternyata hasil ujinya mencapai 80 Db.

Sumber media yang enggan diungkap identitasnya itu pun mengatakan, bahwa WHO (World Health Organization) secara internasional telah menetapkan tingkat kebisingan dibawah angka rata-rata yang berlaku di Indonesia. Pada waktu siang hari, lanjutnya, diatur maksimal 55 dalam satuan decibel. Angka tersebut berkurang menjadi 45 desibel pada saat malam hari yang gunakanya untuk seseorang bisa tidur nyenyak tanpa gangguan kenyamanan. Bahkan, ketentuan tersebut diatur khusus dalam ruangan hanya 35 desibel yang tentunya bertujuan untuk menciptakan kenyamanan serta konsentrasi seseorang bekerja atau belajar. GS

Baca Juga :  Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here