Buntut Permohonan Kasasi Ditolak, Kejari Buleleng Eksekusi Pelaku Pengerusakan Villa Di Bukti

0
235

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya pada Senin (20/10/2025) melakukan eksekusi terhadap I Gede Lidadomiko alias Miko (42) atas kasus pengerusakan Villa Swastiastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa I Gede Lidadomiko alias Miko dalam sidang Majelis Hakim pada Rabu, 6 Agustus 2025 oleh Jupriyadi, SH.,M.Hum., hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Mejelis bersama Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, SH.,M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH.,M.Hum., hakim-hakim agung sebagai hakim anggota.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, SH.MH membenarkan eksekusi yang telah dilaksanakan terhadap pelaku pengerusakan Villa di Desa Bukti.

“Eksekusi adalah pelaksanaan paksa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan jika pihak yang kalah tidak memenuhi putusan tersebut secara sukarela. Proses ini bersifat penghukuman dan dijalankan dengan bantuan kekuatan hukum atau pihak umum,” terangnya.

Kronologis
Lidadomiko alias Miko terjerat dalam kasus pengerusakan itu, berawal saat Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko melakukan proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastiastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018. Namun kemudian pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban.

Tim kuasa hukum Juergen Handschuh dari Kantor INS dan Rekan, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH memberikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah dilakukan dan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Buleleng. “Ya, kami memberikan apresiasi terhadap langkah hukum yang telah dilakukannya ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Tamba Gelar Buka Puasa Bersama Warga Cupel dan Pengambengan

Sementara itu, dari banding yang dilakukan Lidadomiko alias Miko hingga Kasasi di Mahkamah Agung justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja. Yangmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dengan perintah terdakwa ditahan. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here