Bupati Kembang Respon Cepat Usulan Program Belajar 5 Hari dalam Seminggu di Tingkat TK 

0
284

Balinetizen.com, Jembrana

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan merespon cepat usulan dari pengawas TK dan para orang tua siswa pada acara Pelepasan Anak TK Negeri Pembina Kecamatan Negara Tahun Pelajaran 2024/2025 (Pentas Seni Anak) di Mendopo Kesari pada Sabtu (7/6/2025).

Usulan tersebut mengenai program pembelajaran yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu seperti yang sudah diterapkan di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.

Dalam sambutannya, Bupati Jembrana Kembang Hartawan sempat menanyakan langsung kepada para orang tua siswa yang hadir dan mereka menyatakan setuju.

Mendapat jawaban itu, Bupati Kembang langsung meresponnya dan menyatakan setuju terhadap usulan tersebut. “Saya setuju terhadap usulan 5 hari belajar di TK. Namun karena ini berupa Perda, bapak ibu harus mengusulkan secara resmi ke Pemda dan DPRD Jembrana agar bisa dibuatkan Perda Baru,” jelas Bupati Kembang.

Dan jika usulan disetujui serta sudah menjadi Perda, kata Bupati Kembang, maka para orang tua siswa wajib mendidik anaknya pada hari Sabtu dan Minggu.

“Jika sudah direalisasikan, maka tugas orang tua yang mendidik anak pada Sabtu dan Minggu. Jangan sampai anak ditelantarkan pada Sabtu dan Minggu,” himbau Bupati Kembang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kembang juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada para orang tua yang sudah terlibat dalam pendidikan usia dini. “Terimakasih banyak. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam pendidikan usia dini,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut terutama terkait regulasi. Karena Perda yang sekarang masih mengatur pembelajaran 6 hari.

“Kalau memang ada permohonan tentu nanti kami mengkajinya terutama terkait regulasi. Karena Perda yang kita miliki saat ini masih mengatur pembelajaran 6 hari. Artinya kalau ingin 5 hari tentu kita harus mengajukan revisi Perda terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Koster Minta Seluruh ASN Jadi Juru Bicara dan Peduli Terhadap Program Pemerintah

Atas usulan tersebut, pihaknya juga akan meminta kembali kepastian dari masing-masing PKG kecamatan, termasuk pendapat dari para orang tua siswa. “Kalau memang keinginannya seperti itu, kami akan membuat kajian karena ini kaitannya dengan regulasi dan revisi perda,” ungkapnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here