Balinetizen.com, Jembrana
Salah seorang Calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (19/2/2024) melaporkan adanya dugaan money politik pada Pemilu Legislatif 2024 ke Bawaslu Jembrana.
Caleg Komang Suartika alias Mang Bole datang ke Kantor Bawaslu Jembrana bersama saksi dan membawa barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp.50 ribu. Laporan Caleg dari Partai Demokrat diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu beranggotakan anggota Bawaslu Jembrana, Kejaksaan dan Kepolisian sekitar pukul 10.30.
Mang Bole mengklaim laporannya tersebut untuk mengedukasi masyarakat dan generasi penerus agar tidak terjebak dalam praktik money politik. Alasannya, karena dapat mengancam demokrasi dan menyingkirkan caleg kompeten.
“Kami datang untuk melaporkan terkait dugaan money politik,” ujar Mang Bole, Senin (19/2/2024).
Ia mendapat informasi dugaan money politik dari salah satu peserta Pemilu pada 13 Februari 2024. Dan bersama tim ia kemudian melakukan penelusuran dan sempat menanyakan ke salah satu terduga pelaku.
“Informasi itu ternyata benar. Kami kemudian menginterogasi terduga pelaku menanyakan pergerakan mereka ke masyarakat pemilih,” jelasnya.
Selanjutnya ia memberanikan diri melaporkan dugaan money politik tersebut ke Bawaslu Jembrana. “Saksi sudah saya hadirkan. Barang bukti berupa uang tunai sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Disinggung apakah laporan tersebut akibat kekecewaan karena diprediksi dirinya tidak lolos sebagai wakil rakyat di DPRD Jembrana, Mang Bole mengaku legowo dan menerima hasil rekapitulasi Pileg 2024 kendati masih berproses. Hanya saja ia ingin mengedukasi masyarakat terutama masyarakat Desa Medewi agar kedepannya tidak menerapkan money politik pada perhelatan demokrasi.
“Saya disini sebagai caleg dan masyarakat. Kami hanya menegaskan agar kedepan tidak ada lagi money politik,” tandasnya.
Ia mencontohkan seseorang caleg yang memiliki kemampuan memimpin dan melayani masyarakat demi kemajuan namun tidak memiliki finansial. Sehingga claeg tersebut tidak bisa maju karena kalah uang.
“ni yang saya impikan agar Desa Medewi khususnya tidak terjadi seperti ini lagi..Laporan ini bukan karena kegagalan dan kekecewaan saya sebagai caleg. Saya terima hasil pemungutan suara dengan legowo,” ungkapanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dengan mengikutsertakan teman-teman dari sentra Gakumdu dalam proses penerimaan laporan.
Pihaknya memiliki waktu dua hari untuk membuat kajian awal untuk menentukan apakah syarat formil dan materil sudah dipenuhi..”Jika terpenuhi, laporan akan diregister dan dibahas bersama sentra Gakkumdu. Jika tidak memenuhi syarat, kita akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi bukti dan saksi selama tiga hari,” jelas Pande.
Hingga saat ini, Bawaslu Jembrana telah menerima tiga laporan, dua di antaranya terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye yang sudah diselesaikan. Dan har ini terkait dugaan money politik. (Komang Tole)

