Capaian Kinerja Polres Buleleng 2021 Dan Pusdikling Terobosan Kreatif Tahun 2022 

0
328

 

Balinetizen.com, Buleleng-

Keberhasilan dalam pelaksanaan tugas di Tahun 2021, dimulai dari data yang disampaikan yaitu data perbandingan kriminalitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Jumlah kasus selama tahun 2020 sebanyak 210 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 227 kasus, penyelesaian perkara pada tahun 2020 sebanyak 184 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 201 kasus, sehingga trend naik +17 atau 9,24 persen. Demikian diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., saat pelaksanaan konferensi pers yang dilaksanakan disalah satu rumah makan di Jalan Singaraja – Seririt, pada Selasa, (28/12/2021) sekitar Pukul 19.00 Wita, dengan dihadiri 30 insan pers, baik media cetak dan elektronik yang bertugas di Kabupaten Buleleng serta hadir juga seluruh pejabat utama Polres Buleleng dan Kapolsek jajaran Polres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan untuk kasus Narkoba di Tahun 2020 lalu sebanyak 60 kasus, sedangkan pada Tahun 2021 sebanyak 44 kasus, hampir 90 persen. Para pelaku tindak pidana Narkoba yang berasal dari Kabupaten Buleleng, didominasi pelaku dari kalangan wiraswasta. Dan sebagian pelaku sebagai pengguna yang telah dilakukan proses hukum dan telah mendapatkan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Tahun 2020 lalu, jumlah kasusnya sebanyak 365 kasus laka. Korban meninggal dunia sebanyak 62 orang, korban luka berat sebanyak 4 orang dan korban luka ringan sebanyak 613 orang. Sedangkan di Tahun 2021, jumlah kasus sebanyak 298 kasus, korban meninggal dunia sebanyak 63 orang, korban luka berat sebanyak 1 orang dan korban luka ringan sebanyak 459 orang. Dan untuk pelanggaran ditahun 2020 sebanyak 4.970 terdiri dari pelanggaran tilang kemudian sebanyak 6.897 pelanggaran dengan tindakan teguran, di tahun 2021 penindakan tilang dilakukan sebanyak 3.646 pelanggar, dan tindakan teguran sebanyak 12.666.-pelanggar

Baca Juga :  DPRD Badung Pastikan Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Sesuai Aturan

“Beberapa kasus tabrak lari yang berhasil diungkap ditahun 2021, diantaranya laka lantas yang terjadi di Jalan Mayor Metra Lingkungan Liligundi Buleleng yang terjadi pada 23 Pebruari 2021 dan laka tabrak lari di Simpang jalan A.Yani-Dewi Sartika wilayah Kelurahan Kaliuntu Buleleng yang terjadi pada 26 Agustus 2021.” urainya.

Kapolres juga menyampaikan adanya terobosan kreatif Polres Buleleng di Tahun 2022 mendatang, yaitu adanya Pusat Pendidikan Keliling (Pusdikling) dengan menggunakan 1 unit mobil yang didalamnya berisi, buku-buku bacaan, sarana pemberian edukasi terhadap anak-anak melalui media elektronik serta edukasi secara virtual tentang lalu lintas. Tujuannya untuk pengenalan lalu lintas sejak dini dan pendisiplinan berlalu lintas, serta menumbuhkan budaya membaca untuk anak-anak di Kabupaten Buleleng. Hal ini, nantinya masyarakat Buleleng teratur berlalu lintas serta meningkatkan pengetahuan dan informasi bagi anak-anak yang berada jauh diluar kota.

“Selain itu juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan penyampaian pengaduan, Polres Buleleng juga telah menyebar luaskan nomor pengaduan masyarakat baik melalui call center 110, SKPT 0362-22510, WhatsApp Polres Buleleng dengan nomor : 081353009987, media sosial yang dimiliki Polres Buleleng serta dapat juga melalui www.polresbuleleng “, tandas Kapolres Buleleng.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here