Tanggapi Demo Mahasiswa, Jro Gde Sudibya: Menuju Reformasi Jilid Dua? Paradoks 28 Tahun Reformasi

0
39

Jro Gde Sudibya

Balinetizen.com, Denpasar

Tuntutan Reformasi, Pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Tetapi faktanya kini korupsi begitu meluas dan skala besar pada semua cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik, Selasa 23 Juni 2026.

Dikatakan, korupsi tidak saja berlangsung di lingkungan pejabat negara, merambah luas di dunia swasta, masyarakat umum dengan derajat keparahan yang berbeda.

Farid Gaban dkk.dalam bukunya RESET INDONESIA, telah lahir apa yang disebutnya “State Craft Coruption”, korupsi atas nama negara untuk kepentingan kolusi penguasa – penguasa. Korupsi laksana kanker sosial, di tingkat stadium 4 yang bisa merubuhkan negara bangsa.

Menurut Jro Gde Sudibya, penghapusan Dwi Fungsi ABRI (TNI dan Polri) hanya omon omon. Realitasnya sekarang, kembali menduduki jabatan sipil tanpa pensiun dini, Polri merambah ke dunia politik dalam kasus dengan akronim Parcok, TNI dan Polri terlibat aktif dalam program pangan, MBG, TNI berperan aktif dalam Pendirian Koperasi Merah Putih.

Dikatakan, tuntutan Otonomi Daerah,
realitasnya kini, 20 persen Dana Transfer Daerah ditarik ke Pusat, hampir Rp.200 T, banyak daerah mengalami kesulitan keuangan dalam mengelola pembangunan di daerah.

“Terjadi desentralisasi dalam perizinan yang lahir dari UU Cipta Kerja 2022. Kewenangan Daerah dipangkas, padahal sejarah mengajarkan, pemberontakan PRRI Permesta di akhir tahun 1950’an dipicu oleh ketimpangan pembagian keuangan Pusat – Daerah,” katanya.

Menurutnya, pembatasan kekuasaan Presiden hanya di konstitusi saja. Sekarang “diakali” melalui rekayasa politik di Mahkamah Konstitusi, yang melahirkan Keputusan MK No.90 tahun 2023 yang melahirkan fenomena anak “haram” konstitusi dengan tali temani persoalan politik yang menyertainya.

” Yang terang dari kasus ini, terjadi kemunduran besar dalam demokrasi -democratic set back-.,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Jembrana Gelar Khitanan Massal Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Menurut Jro Gde Sudibya, dalam perubahan UUD 1945, dicantumkan pasal 28 UUD tentang HAM (Hak Asasi Manusia), kebebasan berpendapat dan kebebasan warga negara lainnya, sangat diintimidasi di tengah fenomena “hantu” otoritarianisme.

“Dan bahkan terjadi totalitarianisme. Berupa tindakan kekerasan, ancaman, “dasa muka” fitnah plus rekayasa sosial, yang menekan kebebasan berpendapat,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here