Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memanfaatkan film layar lebar Tanah Sengketa sebagai media edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hak atas tanah, mencegah sengketa, sekaligus mengantisipasi praktik mafia tanah.
Edukasi tersebut dikemas melalui kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2026) malam.
Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, serta diikuti Kepala Kantor Pertanahan se-Bali dan jajaran pegawai BPN serta Forkopimda.
Film Tanah Sengketa mulai tayang serentak di bioskop Indonesia pada 25 Juni 2026. Disutradarai Muda Saleh dan dibintangi Dara The Virgin serta Mita The Virgin, film bergenre horor-misteri ini mengangkat kisah sengketa lahan yang dibalut konflik sosial dan unsur supranatural.
Kepala Kanwil BPN Bali Eko Priyanggodo mengatakan pendekatan melalui film diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas karena persoalan pertanahan disampaikan dengan cara yang ringan dan mudah dipahami.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai tertib administrasi pertanahan, perlindungan hak atas tanah, serta penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum menjadi langkah penting untuk mencegah konflik di masa mendatang.
Selain mengedukasi masyarakat, BPN Bali mengungkapkan bahwa angka sengketa tanah di Bali masih tergolong rendah. Dari seluruh pelayanan pertanahan yang ditangani, kasus sengketa hanya sekitar lima persen.
Eko menjelaskan persoalan pertanahan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sengketa, konflik, dan perkara. Sengketa umumnya terjadi antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, maupun individu dengan pemerintah. Sementara konflik melibatkan kelompok masyarakat dalam skala lebih luas, sedangkan perkara merupakan kasus yang sudah memasuki proses peradilan.
Ia menegaskan, setiap Kantor Pertanahan di Bali hampir selalu menangani persoalan sengketa. Namun, BPN lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi sebelum para pihak menempuh jalur pengadilan.
“Untuk Provinsi Bali, kalau dipersentasekan, kasus sengketa sekitar lima persen,” ujarnya.
BPN Bali juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengedepankan itikad baik dalam setiap transaksi jual beli tanah. Pembeli yang mengetahui objek tanah sedang bersengketa namun tetap melakukan transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip itikad baik. Sebaliknya, pembeli yang beritikad baik akan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga dan menguasai aset tanah agar tidak telantar. Lahan yang dibiarkan terbengkalai dinilai berpotensi menimbulkan sengketa dan membuka peluang dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Melalui edukasi berbasis perfilman ini, BPN Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta pencegahan sengketa tanah di Bali terus meningkat sehingga potensi konflik pertanahan dapat ditekan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

