Cekcok Saat Mabuk, Pria di Denpasar Nyaris ‘Tinggal Nama’ Dianiaya Pakai Pisau Dapur

0
236

 

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial RA (30), warga asal Sumenep yang berdomisili di Jl. Karya Makmur, Gg Padi No. 11, Denpasar, ditangkap saat duduk di depan kamar kos tak lama setelah kejadian.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, bahwa korban atas nama Eddy Teguh Suryawan (29), yang merupakan seorang satpam asal Nusa Tenggara Barat (NTB.

“Korban menderita sejumlah luka serius akibat penganiayaan. Di antaranya luka robek di kepala bagian atas, daun telinga kiri, dan bawah mata kiri,” ungkap Kasi Humas dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Kasi Humas menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula dari cekcok yang terjadi antara korban dan pelaku usai korban yang dalam kondisi mabuk diminta membeli bakso oleh kakaknya, Rian Abdul Rahman (pelapor).

Pertikaian kemudian berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku RA mengaku bahwa dirinya hanya membela diri. Saat itu, korban dalam keadaan mabuk menghampiri korban sambil membawa pisau dapur,” jelas Sukadi.

Pelaku mengklaim bahwa ia secara refleks memukul tangan korban hingga pisau terjatuh, lalu menendang korban. Saat pisau jatuh ke tanah, pelaku mengayunkannya ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka.

Dalam pengakuannya, pelaku juga menyatakan bahwa setelah bergulat dan dilerai oleh warga sekitar, ia tidak mengetahui keberadaan pisau tersebut karena situasi saat itu cukup kacau.

“Pelaku berhasil diamankan di depan kamar kosnya bersama barang bukti berupa: pisau dapur bergagang kayu, baju milik korban yang berlumuran darah,” pungkas Kasi Humas.

Baca Juga :  Polri benarkan artis berinisial VS adalah Vernita Syabilla

Adapun motif dari tindakan penganiayaan ini katanya adalah pembelaan diri, sementara modus operandi pelaku adalah menendang korban dan menggunakan pisau untuk melukai bagian kepala korban.

Pihaknya memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan akan terus dikembangkan guna memastikan tidak ada pelanggaran pidana lain yang menyertai.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here