Balinetizen.com, Denpasar
Pemerintah Provinsi Bali resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari gempuran investor asing. Melalui persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Gubernur Bali Wayan Koster membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) untuk sejumlah sektor Penanam Modal Asing (PMA).
Langkah ini diambil setelah Tim Evaluasi Perizinan Pemprov Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach) oleh oknum PMA.
Sistem OSS untuk KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah selama ini menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar atau izin khusus.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah investor asing sebagai “celah” untuk:
Mendirikan usaha tanpa kewajiban komitmen modal yang signifikan.
Memasuki sektor-sektor usaha yang seharunya menjadi porsi UMKM lokal.
Menjalankan operasional usaha hanya dengan memanfaatkan virtual office (kantor virtual).
Dampaknya, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat yang memberikan tekanan berat terhadap keberlangsungan pengusaha lokal dan koperasi di Bali.
Daftar 18 KBLI PMA yang Ditutup di Bali
Penutupan akses izin baru bagi PMA ini mencakup berbagai sektor strategis yang berinteraksi langsung dengan ruang gerak UMKM, meliputi akomodasi, perdagangan ritel, penyewaan, hingga jasa konsultansi.
Berikut adalah daftar 18 KBLI yang akses OSS-nya resmi ditutup untuk PMA di wilayah Bali:
Kode KBLI
Deskripsi Sektor Usaha,
Hotel Bintang (Luas bangunan < 6.000 m²), 55110
Hotel Melati (Luas bangunan < 6.000 m²), 55120
Penyediaan Akomodasi Lainnya, 55900
Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, 68111
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, 70209
Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri, 70204
Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, 77100
Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi, 77311
Perdagangan Eceran Pakaian, 47711
Perdagangan Eceran Tekstil, 47511
Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, 47249
Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian, 47991
Rumah Minum/Kafe, 56303
Rumah/Kedai Obat Tradisional, 56305
Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan, 14120
Fasilitas Stadion, 93111
Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, 93116
Promotor Kegiatan Olahraga, 93191
Catatan Pengawasan: Pemprov Bali juga menaruh perhatian khusus dan pengawasan ketat terhadap aktivitas PMA yang beroperasi menggunakan virtual office.
Ketentuan dan Pemberlakuan Kebijakan
Waktu Berlaku: Pembatasan akses OSS ini telah diberlakukan secara efektif di seluruh Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.
Pengajuan Baru Dihentikan: PMA tidak dapat lagi mengajukan perizinan baru untuk 18 sektor di atas hingga ada kebijakan/regulasi lebih lanjut.
Kewajiban LKPM: Perusahaan yang sudah terdaftar tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus resmi dari sistem.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama Wali Kota dan Bupati se-Bali tidak ragu bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran perizinan.
Meski demikian, Bali dipastikan tetap terbuka bagi investasi luar negeri, dengan syarat:
Berkualitas dan bertanggung jawab.
Mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Selaras dengan visi pembangunan Bali serta menghormati kearifan lokal.
Mendorong kemitraan strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM.(RLS)

