Celah ‘NIB Murah’ Investor Asing Ditutup di Bali

0
45

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Pemerintah Provinsi Bali resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari gempuran investor asing. Melalui persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Gubernur Bali Wayan Koster membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) untuk sejumlah sektor Penanam Modal Asing (PMA).

​Langkah ini diambil setelah Tim Evaluasi Perizinan Pemprov Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach) oleh oknum PMA.

​Sistem OSS untuk KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah selama ini menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar atau izin khusus.

​Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah investor asing sebagai “celah” untuk:

​Mendirikan usaha tanpa kewajiban komitmen modal yang signifikan.

​Memasuki sektor-sektor usaha yang seharunya menjadi porsi UMKM lokal.

​Menjalankan operasional usaha hanya dengan memanfaatkan virtual office (kantor virtual).

​Dampaknya, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat yang memberikan tekanan berat terhadap keberlangsungan pengusaha lokal dan koperasi di Bali.

​Daftar 18 KBLI PMA yang Ditutup di Bali

​Penutupan akses izin baru bagi PMA ini mencakup berbagai sektor strategis yang berinteraksi langsung dengan ruang gerak UMKM, meliputi akomodasi, perdagangan ritel, penyewaan, hingga jasa konsultansi.

​Berikut adalah daftar 18 KBLI yang akses OSS-nya resmi ditutup untuk PMA di wilayah Bali:

Kode KBLI

Deskripsi Sektor Usaha,

Hotel Bintang (Luas bangunan < 6.000 m²), 55110

Hotel Melati (Luas bangunan < 6.000 m²), 55120

Penyediaan Akomodasi Lainnya, 55900

Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, 68111

Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, 70209

Baca Juga :  Aksi Teaterikal Relawan MRI- ACT Bali, Ajak Warga Lebih Peduli Bencana Karhutla

Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri, 70204

Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, 77100

Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi, 77311

Perdagangan Eceran Pakaian, 47711

Perdagangan Eceran Tekstil, 47511

Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, 47249

Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian, 47991

Rumah Minum/Kafe, 56303

Rumah/Kedai Obat Tradisional, 56305

Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan, 14120

Fasilitas Stadion, 93111
Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, 93116

Promotor Kegiatan Olahraga, 93191

Catatan Pengawasan: Pemprov Bali juga menaruh perhatian khusus dan pengawasan ketat terhadap aktivitas PMA yang beroperasi menggunakan virtual office.

​Ketentuan dan Pemberlakuan Kebijakan

​Waktu Berlaku: Pembatasan akses OSS ini telah diberlakukan secara efektif di seluruh Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.

​Pengajuan Baru Dihentikan: PMA tidak dapat lagi mengajukan perizinan baru untuk 18 sektor di atas hingga ada kebijakan/regulasi lebih lanjut.

​Kewajiban LKPM: Perusahaan yang sudah terdaftar tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus resmi dari sistem.

​Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama Wali Kota dan Bupati se-Bali tidak ragu bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran perizinan.

​Meski demikian, Bali dipastikan tetap terbuka bagi investasi luar negeri, dengan syarat:

​Berkualitas dan bertanggung jawab.

​Mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

​Selaras dengan visi pembangunan Bali serta menghormati kearifan lokal.

​Mendorong kemitraan strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here