Cetak Advokat, DPC PERADI Singaraja Bersama UNIPAS Menggelar PKPA

0
223

 

Balinetizen.com, Buleleng

DPC PERADI Singaraja dibawah kepemimpinan Kadek Doni Riana,SH,MH bersama Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (UNIPAS) Singaraja kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA) yang ke III di Tahun 2025 berlokasi di Kampus Unipas Singaraja.

“Penyelenggaraan PKPA Angkatan III yang bakal digelar di Kampus Unipas Singaraja ini, bakal membatasi jumlah peserta dengan hanya melibatkan 20 orang yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal, 4 Oktober hingga 2 Nopember 2025 mendatang,” demikian ditegaskan Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, SH MH kepada media ini pada Senin (8/9/2025) di Sekretariat Peradi Singaraja di Jalan A. Yani Barat Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan digelarnya kegiatan PKPA, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme para calon advokat. Diantaranya mencakup materi dasar, hukum acara, dan non-litigasi, serta mempersiapkan lulusan sarjana hukum untuk menjadi advokat yang berintegritas dan kompeten.

“Para sarjana hukum yang mengikuti PKPA, tentunya untuk lebih berkualitas dan profesionalisme menjadi seorang advokat. Artinya dalam hal ini, melatih peserta untuk menjadi advokat yang kompeten, berintegritas, dan memahami kode etik profesi advokat, termasuk melayani anggota dan melindungi kepentingan pencarian keadilan,” ujarnya menegaskan.

Iapun menerangkan dalam proses yang dilakukan sesuai dengan kurikulum PKPA Peradi, yang meliputi teori dasar agar mengatahui fungsi dan peran advokat, sistem peradilan Indonesia, dan kode etik advokat.

“Ada materi Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara TUN, dan lain-lain. Kemudian materi Non-Litigasi tentang Perancangan dan analisis kontrak, pendapat hukum, dan uji kepatutan hukum,” ujar Kadek Doni Riana yang akrab juga disapa KDR ini.

Disebutkan juga bahwa
dalam pelaksanaan PKPA, diberikan juga materi pendukung. Seperti teknik wawancara, penelusuran hukum, dan argumentasi hukum.

Baca Juga :  Curi 33 Ekor Anak Ayam, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dawan

Sementara itu Ketua Panitia PKPA, Ketut Widiada, SH mengatakan persyaratan utama untuk mengikuti pelaksanaan PKPA itu, merupakan lulusan S1 Hukum atau telah memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Pelaksanaan PKPA ini yang ketiga kalinya, dan mungkin akan membatasi jumlah peserta untuk ikut PKPA di Tahun 2025 ini,” terangnya.

Menurut Widiada diselenggarakannya PKPA, merupakan program pendidikan guna mempersiapkan individu yang ingin memasuki profesi advokat. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum. Mengingat PKPA ini menjadi syarat utama jika ingin menjadi seorang advokat ataupun pengacara. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 18 tahun 2003 tentang advokat disebutkan bahwa Sarjana Hukum yang ingin menjadi advokat terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

“Program PKPA yang dilakukan juga akan mematangkan peserta untuk mendapatkan ilmu hukum yang relevan dengan profesi, bahkan PKPA tersebut sangat penting dan strategis dalam memastikan bahwa advokat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas mereka secara efektif dan professional,” pungkas Widiada. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here