Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026).
Deportasi dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman atas kasus pencurian laptop di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.
Setelah menjalani hukuman selama 8 bulan, penanganan terhadap BKH dilanjutkan oleh pihak Imigrasi melalui tindakan administratif keimigrasian.
BKH dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk tindakan administratif tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Sebelum dideportasi, BKH terlebih dahulu menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memproses tindakan keimigrasian hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap BKH menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Proses deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.
Dari Kuala Lumpur, perjalanan BKH dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti, Sabtu (22/8).
Dengan pengawalan petugas Imigrasi, BKH akhirnya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

