Balinetizen.com, Buleleng-
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Kadek Setiawan (21) alias Sutik warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng di ciduk Satreskrim Polsek Banjar lantaran difuga telah mencuri sepeda motor honda supra fit warna silver dengan nomor polisi DK 3381 UO. Dan oleh karena kebutuhan uang untuk keperluan keluarga, hasil curiannya itu di gadaikan sebesar Rp 600 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta,SH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, NH mengatakan, penangkapan pelaku Sutik berawal dari laporan korban Nyoman Nirta (66) warga Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng.
Kronologisnya, berawal pada Kamis, (20/4/2023) sekitar pukul 19.00 wita korban memarkir sepeda motor di rumahnya.
Selang beberapa jam, pada pukul 21.15 wita, cucu korban memberi tahu sepeda motor kakeknya sudah tidak ada dihalaman rumah.
Korban bersama dengan cucunya sempat mencari disekeliling rumah. Namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Banjar, Buleleng.
“Korban sebelumnya sempat jalan-jalan. Kemudian pulang memarkir sepeda motor. Lalu cucunya datang dari rumah tetangga melihat motor kakeknya sudah tidak ada” jelas AKP Putu Merta
“Berdasarkan laporan dari korban tentang hilangnya sepeda motor tersebut, Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta beberapa keterangan saksi.” ujarnya menambahkan
Berdasarkan bukti yang cukup, kemudian pada hari Minggu (23/4/2023) terduga pelaku Setik diamankan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Dalam aksi pencuriannya, pelaku masuk kehalaman rumah korban melalui pintu gerbang depan. Saat itu kunci sepeda motor korban masih nyantol. Kemudian motor itu dituntun sampai jarak 10 Meter lalu dihidupkan dan dibawa kerumah pelaku.
Dikonfirmasi awak media, pelaku Sutik mengaku nekat mencuri untuk membeli kebutuhan hidup keluarganya.
“Saya menggadaikan sepeda motor curiannya sebesar Rp 600.000. Dan saya sempat jadi buruh bangunan. Tapi beberapa hari ini kebetulan pekerjaan kosong. Terpaksa saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari” akunya.
Terhadap pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Banjar selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, pelaku disangka telah melakukan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Pewarta : Gus Sadarsana

