Seorang waria asal Makasar Alda Intan yang baru selesai menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian kembali masuk penjara selama 14 bulan dalam kasus sama.
Balinetizen.com, Denpasar
Seorang waria asal Makasar Alda Intan yang baru selesai menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian kembali masuk penjara selama 14 bulan dalam kasus sama.
Putusan itu Itu disampaikan majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (22/10). “Cukup ini yang terakhir jangan melakukan pencurian lagi. Dulu sudah pernah dihukum, sekarang kamu divonis 14 bulan,” tegas hakim Kony Hartanto.
Putusan majelis hakim tersebut langsung diterima terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa I Gede Agus Suraharta dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
“Menyatakan perbuatan terdakwa telah melawan hukum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” jelas hakim.
Disebutkan kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar akan menuju ke Kuta. Diperjalanan terdakwa mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.
saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah di bawa sebelumnya. Kemudian dengan cara masuk loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.
Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi. Selain itu terdakwa mengambil dua buah jam ber merk yang ada di atas TV.
Begitu keluar rumah melalui jendela, justru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.
“Terdakwa baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makasar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019, lalu,” kata Jaksa Agus. (NT-BN)