Curi Sekotak Perhiasan, Waria Residivis Kembali Dibui 14 Bulan

Seorang waria asal Makasar Alda Intan yang baru selesai menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian kembali masuk penjara selama 14 bulan dalam kasus sama.

Balinetizen.com, Denpasar

Seorang waria asal Makasar Alda Intan yang baru selesai menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian kembali masuk penjara selama 14 bulan dalam kasus sama.

Putusan itu Itu disampaikan majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (22/10). “Cukup ini yang terakhir jangan melakukan pencurian lagi. Dulu sudah pernah dihukum, sekarang kamu divonis 14 bulan,” tegas hakim Kony Hartanto.

Putusan majelis hakim tersebut langsung diterima terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa I Gede Agus Suraharta dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).

“Menyatakan perbuatan terdakwa telah melawan hukum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” jelas hakim.

Disebutkan kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar akan menuju ke Kuta. Diperjalanan terdakwa mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.
saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah di bawa sebelumnya. Kemudian dengan cara masuk loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.

Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi. Selain itu terdakwa mengambil dua buah jam ber merk yang ada di atas TV.

Begitu keluar rumah melalui jendela, justru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.

“Terdakwa baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makasar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019, lalu,” kata Jaksa Agus. (NT-BN)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Lestarikan dan Kembangkan Seni Tradisi Disbud Badung Gelar Utsawa Dharma Gita

  Balinetizen.com, Badung Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan tetap konsisten...

Buleleng Jadi Satu Dari 30 Daerah Penyelenggara Festival Olahraga Pendidikan 2024

Balinetizen.com, Buleleng- Kabupaten Buleleng ditunjuk menjadi salah satu dari tiga...

Pj. Sekda Surya Suamba Hadiri Rapat Kerja Dengan Tim Banggar DPRD Badung

 Balinetizen.com, Mangupura- Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus...

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit

Mangupura (Metrobali.com)- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara...

Kasus Narkoba dan Pelecehan, Polda Bali Pecat 9 Anggota Polri

  Balinetizen.com, Denpasar- Polda Bali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan...

LBH Paiketan Krama Bali Berharap I Nyoman Sukena Dibebaskan

Menyelamatkan Landak dari Kepunahan, Sejalan dengan Tujuan Undang-undang Balinetizen.com, DENPASAR-   Ketua...

Kasus LANDAK JAWA yang Lagi Viral, “No Viral, No Justice”

Balinetizen.com, Denpasar Di Bali, pemelihara LANDAK Sukena mengalami proses hukum...

Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories