Balinetizen.com, Jembrana
Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menghadapi ancaman penyempitan ruang fiskal setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyampaikan Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027. Penyesuaian alokasi transfer pusat ini berpotensi melanjutkan tren penurunan anggaran yang sebelumnya telah memangkas APBD Jembrana hingga Rp99,43 miliar pada 2026.
Dari data postur TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) Kabupaten Jembrana Tahun 2027 diproyeksi sebesar Rp.686,90 Miliar. Nilai itu berkurang sebesar Rp.27,96 Miliar dibandingkan dengan TKDD 2026
Kondisi tersebut menjadi tantangan baru bagi Jembrana yang memiliki ruang fiskal relatif terbatas. Pemerintah daerah dituntut semakin cermat dalam menyusun prioritas belanja, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan program pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan terhadap sumber pendapatan transfer.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyampaikan Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 kepada pemerintah daerah. Penyampaian tersebut dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang APBN 2027 disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2026.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyebutkan, rancangan alokasi TKD 2027 meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Hibah ke Daerah, hingga Dana Desa.
Lebih jauh, rancangan alokasi TKD 2027 meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Hibah ke Daerah, hingga Dana Desa.
Rancangan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mulai membaca kemampuan fiskal pada 2027. Namun, alokasi tersebut belum sepenuhnya menjadi angka final karena nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2027.
Bagi Jembrana, persoalan penurunan TKD bukan hal baru. Pada 2026, Pemkab Jembrana sudah menghadapi pengurangan transfer pusat sebesar sekitar Rp99,43 miliar atau 12,5 persen. Sejumlah pos pendanaan, termasuk DAU bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan PPPK di Nol kan.
Terkait penurunan dana transfer daerah dibenarkan oleh
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana I Gede Gusdiendi dihubungi, Jumat (2/10)
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan semakin cermat dan berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas belanja. Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi penting agar keterbatasan fiskal tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tantangan yang serius bagi fiskal daerah dan sesuai dengan arahan Pimpinan, kami akan menyiapkan dan melakukan langkah konkret untuk menjaga stabilitas keuangan daerah” jelasnya.
Lebih jauh Gusdiendi juga mengatakan, dibutuhkan kesadaran kolektif dan semangat empati fiskal dalam pengelolaan anggaran daerah melalui langkah yang terukur dan disiplin fiskal.
” Ini tantangan kita bersama agar anggaran dapat dikelola secara optimal dengan tetap menjaga keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (Prokopim Jembrana)

