Danantara, Sorga Pencucian Uang : Memicu Tumbuh Subur Koruptor di Dunia

0
406

Ilustrasi

Balinetizen.com, Jakarta

Sependapat dengan Prof.Machfud yang menyatakan Danantara akan menjadi wadah penyimpanan dana pencucian uang, dan membatalkan UU Penyitaan Aset para koruptor yang sedang ditunggu publik.

Dengan Terbitnya UU No.4/2026 tentang P2 SK, Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, Indonesia Justru Punya Risiko Menjadi Sorga Pencucian Uang. Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom pengamat ekonomi, 25 Juli 2029.

Dikatakan dengan terbitnya UU No.4/2026 tentang P2SK, Penguatan, Pengembangan Sektor Keuangan, khususnya pasal 50A, ayat 5 dan ayat 6 yang menyatakan, Danantara diberikan kewenangan menerbitkan obligasi Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih, dan bagi investor yang membeli obligasi ini asal dana pembelian obligasi ini dibebaskan dari tuntutan hukum pidana, perdata dan ketentuan perpajakan.

Dengan ketentuan ini, lanjut Jro Gde Sudibya, pembeli dana punya kesempatan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan hukum pencucian uang. Dengan pembelian obligasi dari Danantara ini, uang hasil korupsi, bisnis narkoba dan bisnis gelap lainnya, diputihkan.

Dikatakan, dengan ketentuan UU ini, UU Perampasan Aset Para Koruptor yang menjadi dambaan publik, sudah terpatahkan penerapannya, karena mereka yang punya aset hasil korupsi dengan membeli obligasi Danantara di atas sudah terbebaskan dari tuntutan hukum.

Menurutnya, UU No.4/2026 P2SK jelas bertentangan dengan ketentuan Konstitusi yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, dan membuat Indonesia menjadi negara sebut saja “rimba hukum”, karena mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum justru mendapat perlindungan hukum.

Masih menurut Jro Gde Sudibya, UU No.4/2026 tidak melahirkan kepastian kepastian hukum, tetapi melahirkan ketidak-pastian hukum baru. UU ini juga bertentangan dengan UU Tindak Pidana Pembrantasan Korupsi.

Dikatakan, “Penyelundupan” hukum dalam pasal 50 A ayat 5 dan 6 ini mesti diusut Presiden Prabowo karena tamsilnya “menusuk” dari belakang program pemberantasan korupsi yang menjadi agenda utama Presiden.”Penyelundup” pasal ini pantas menerima hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Satpol PP Gianyar dan Provinsi Bali Gelar Sidak Duktang di Pering Blahbatuh, 100 KK Melanggar

Menurut Jro Gde Sudibya, UU No.4/2026 P2SK menjadi payung hukum dari terbitnya UU Tentang Pusat Keuangan Internasional, sehingga UU ini pantas dipertanyakan legitimasinya.

Dikatakan, jDanantara sebagai pengelola Pusat keuangan ini, mengelola dana dari Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih yang sumber dananya bisa saja dari tindak pidana pencucian uang yang “diputihkan”, sudah tentu pelaku pasar uang dunia akan mempertanyakan integritas dan kredibilitas dari Danantara.

Menurutnya, Prof.Machfud benar, dengan terbitnya UU.No.4/2026 di atas, Indonesia terancam risiko dikucilkan dari komunitas pasar keuangan global, karena bisa dipersepsikan sebagai “sorga” tempat pencucian uang.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here