Dari Tahun 2022 Tidak Terima Dana Hibah BKK, Warga Desa Adat Banyuasri Datangi DPMA Bali

0
187

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Prajuru dan warga Desa Adat Banyuasri, KabupatenBuleleng mendatangi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa diterima langsung oleh Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, pada Rabu (10/12/2025).

Kedatangannya ke Dinas PMA Bali setelah usai mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, untuk menyampaikan permasalahan ngedegang Bendesa Adat Banyuasri yang tidak bisa dilakukan. Karena belum menerima Surat Keputusan (SK) oleh MDA Bali. Malahan Desa Adat Banyuasri menang dari perkara oleh penggugat hingga ditingkat Mahkamah Agung (MA). Sehingga, dari tahun 2022 Desa Adat Banyuasri tidak memiliki kepengurusan desa adat yang sah berdasarkan SK MDA Bali. Alhasil, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat sebesar Rp 300 juta per tahun tidak didapatkan.

Berangkat dari hal tersebut, warga dan para prajuru mempertanyakan dan memohon agar dana BKK dari Tahun 2022 tersebut bisa diklaim setelah bendesa dan pengurus Desa Adat Banyuasri dikukuhkan setelah diterbitkan SK dari MDA Bali.

Menyikapi hal tersebut, Kadis PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menerangkan bahwa dana BKK untuk Desa Adat Banyuasri sebelumnya tidak bisa diklaim atau dicairkan.

Ia menjelaskan bahwa dana BKK Desa Adat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Bali sejak Tahun 2020 bisa diberikan, apabila desa adat memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah keputusan MDA Bali tentang keberadaan eksistensi prajuru desa adat untuk pemenuhan administrasi. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka dana BKK desa adat tidak bisa diberikan. Namun demikian jika pemenuhan administrasi ini tidak bisa dipenuhi, maka desa adat belum memenuhi persyaratan. Hal itu nantinya berdampak hukum..

Baca Juga :  Antisipasi Demam Berdarah, Kelurahan Padangsambian Lakukan Foging Massal

Iapun menegaskan bahwa inilah pentingnya SK pengukuhan prajuru desa adat oleh MDA Bali untuk mengakui keberadaan dari prajuru itu sendiri. Sehingga, bantuan dana BKK bisa diusulkan. “Itulah tujuannya SK itu untuk pengakuan, pengukuhan, penghormatan sekaligus kepada desa adat. Karena desa adat itu subyek hukum dia. Sebagai subyek hukum, dia bisa melaksanakan perjanjian dengan siapa pun. Nah ketika melaksanakan perjanjian misalnya dengan salah satu pihak gitu misalnya, legal standing-nya dipertanyakan, Anda ini siapa? Oh saya bendesa adat, apa buktinya anda bendesa adat? Oh ini ada SK-nya, nah kan gitu?,” tegasnya.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa meskipun prajuru Desa Adat Banyuasri nanti dikukuhkan, dana BKK tahun-tahun sebelumnya tidak bisa diklaim. “Empat tahun yang lalu kan belum memenuhi persyaratan dia. Jadi tidak bisa dicairkan, belum bisa,” tandasnya.

Namun demikian, dana BKK untuk tahun pada saat dikukuhkan dan tahun selanjutnya akan diberikan. “Nanti Banyuasri ketika dia sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah, maka tidak ada jalan lain bagi kami di sini Dinas PMA harus mencairkan itu (dana BKK Desq Adat,red),” ujarnya.

Dikatakan, bahwa tujuan dana BKK Desa Adat ini untuk mempercepat pembangunan di desa adat, baik itu dalam penyelenggaraan parahyangan, palemahan, dan pawongan. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika desa adat mengajukan usulan permohonan dana BKK tersebut. Salah satunya adalah keputusan MDA Bali tentang keberadaan eksistensi prajuru desa adat untuk pemenuhan administrasi.

Terhadap permasalahan yang dihadapi Desa Adat Banyuasri, Agung Kartika Jaya Seputra berharap apapun putusan MA, Desa Adat Banyuasri harus mengayomi krama desa adat. Sebab, permasalahannya buka hanya sebatas putusan negara, tetapi juga menyangkut soal adat, budaya, dan kemanusiaan. “Sebenarnya kalau menurut saya, ini kan kurang komunikasi. GS

Baca Juga :  Wagub Cok Ace Dorong Eksistensi Para Arsitek Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here