Delapan Pelaku dari 7 Perkara Narkoba Diamankan di Polres Jembrana

0
37

Balinetizen.com, Jembrana

 

Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika selama bulan Agustus dan September 2026. Dalam periode tersebut sebanyak 8 terduga pelaku diamankan terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengungkapkan bahwa tujuh perkara dengan delapan tersangka diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda.

Perkara pertama dengan tersangka berinisial CA diamankan di wilayah Banyubiru pada 5 Agustus 2026. Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto serta sejumlah alat pendukung narkotika.

Perkara kedua pada 14 Agustus 2026. Petugas mengamankan tersangka berinisial DR dan DAH di wilayah Tegal Badeng Barat, dengan 5 paket sabu seberat 3,27 gram bruto atau 2,72 gram netto, serta sejumlah barang pendukung.

Perkara ketiga pada 27 Agustus 2026. Petugas mengamankan tersangka berinisial R di wilayah
Pengambengan beserta barang bukti 5 paket sabu seberat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram
netto.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang pendukung dalam perkara narkotika tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya saat ekspos kasus, Sabtu (19/9/2026).

Perkara keempat sambungnya, merupakan pengungkapan kasus lintas pulau Jawa-Bali. Petugas mengamankan tersangka berinisial FAP di wilayah Pendem pada 6 September 2026 dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.

“Tersangka FAP berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp.1 juta. Tersangka melakukannya dengan “tempelan” di wilayah Gilimanuk,” ungkapnya.

Kemudian perkara kelima, pada 8 September 2026 diamankan tersangka berinisial YAP di wilayah Kelurahan Lelateng dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,74 gram bruto atau 1,09 gram netto serta alat timbangan digital.

Baca Juga :  Kapal Trisula KPLP Evakuasi Properti Korban

Perkara keenam, petugas mengamankan tersangka berinisial SW di kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan pada 13 September 2026 dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 4,40
gram bruto atau 2,28 gram netto dan uang tunai Rp.2,1 juta.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka SW, kata Kapolres, di hari yang sama kemudian diamankan tersangka S juga di wilayah Pengambengan dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto.

Disebutnya, para tersangka disangkakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai dengan peran dan barang bukti masing-masing tersangka.

Untuk barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ketentuan yang diterapkan mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tersangka dalam perkara ini belum pernah dihukum,” sebutnya.

Polres Jembrana mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi.penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jangan mencoba, jangan menyimpan, jangan membawa, dan jangan mengedarkan narkoba. “Mari kita lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here