Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Tiga Raperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-26

0
156

 

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan terhadap tiga raperda yang diajukan dihadapan rapat paripurna ke-26 DPRD Bali, Rabu (12/7/2023).

 

Balinetizen.com, Denpasar

DPRD Bali, Rabu (12/7/2023) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur Wayan Koster terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakilnya serta pada anggotanya. Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta undangan lainnya.

Ketiga raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Setelah dibuka Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, rapat paripurna langsung diisi dengan mendengarkan penjelasan Gubernur Wayan Koster terhadap tiga raperda. Ketiga raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang No.15 tahun 2023.

Terkait dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, kata Gubernur, Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional. Namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

Guna melindungi kemuliaan kebudayaan Bali serta kualitas lingkungan alam, ujarnya, sangat perlu dilakukan upaya kongkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu. Upaya ini membutuhkan kerja sama, partisipasi dan gotong royong antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan wisatawan asing.
Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah. Kewenangan pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang menetapkan salah satu objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yakni “pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-ndangan”.

Baca Juga :  Muhamad Sholeh Nahkodai Projo Jatim 2026–2031, Konferda di Malang Tegaskan Soliditas Organisasi

Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan kebudayaan maupun daya tarik wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Sementara terkait Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, kata Gubernur, sebagai upaya peningkatan PAD harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal kita. Karena itu potensi-potensi PAD yang ada harus kita optimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

Raperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatankegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber
pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan
Alam Bali. “Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi
kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali,” ujar Gubernur Koster.
Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, katanya, sesuai pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dalam implementasinya, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Perseroan, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah sesuai visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Rakor Program Beasiswa untuk Masyarakat Badung

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan usulan
penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Kota. Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan Kabupaten/Kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta programprogram prioritas Pemerintah Provinsi Bali pada sisi yang lain.

Sumber : Humas Pemprov Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here