Denpasar Belum Bisa Terapkan PSBB, Ini Alasannya

0
1006

Foto: Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Balinetizen.com, Denpasar 

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 angkat bicara mengenai usulan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar)
“Untuk ukuran Kota Denpasar belum bisa menerapkan kebijakan PSBB,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Selasa (21/4/2020).
Terkait usulan pelaksanaan PSBB bagi Kota Denpasar, Dewa Indra menegaskan bahwa Gugus Tugas telah mempertimbangkan usulan tersebut.
Namun jika dilihat dari angka positif Covid sebesar 82, 67 % berasal dari imported case maka hal ini tidak bisa dijawab dan diselesaikan dengan PSBB.
Yang bisa diselesaikan dengan PSBB adalah kasus transmisi lokal. Kasus 17,33 % transmisi lokal tersebut adalah angka transmisi lokal untuk Provinsi Bali bukan ukuran satu Kota /kabupaten.
“Jadi PSBB untuk Kota Denpasar belum perlu dilakukan,” tegas Dewa Indra.
Ia menegaskan Gugus Tugas bekerja dengan penuh strategi dan menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Hal ini menegaskan juga dari keputusan Gubernur Bali bahwa belum ada kebutuhan lapangan yang urgent untuk menerapkan PSBB.
Sementara terkait informasi seorang buruh suwun di Bangli yang positif Covid 19, Dewa Indra memastikan bahwa buruh tersebut mulai tadi pagi sudah dirawat di Rumah Sakit PTUN Udayana.
Dukung Larangan Mudik

Mengenai keputusan Presiden yang melarang untuk melakukan mudik, Pemprov Bali tentu saja akan mengikuti arahan tersebut dan segera menyusun skema kebijakan dengan melibatkan tokoh tokoh agama Islam  di Bali.
Koordinasi dengan tokoh agama akan segera dikomunikasikan dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.
Terkait kemungkinan terjadinya eksodus dari luar daerah Bali, Dewa Indra menyampaikan Pemerintah pusat tidak melarang mobilitas penduduk antar Provinsi.
Namun  ada instruksi dari Gubernur  yang membatasi datangnya orang luar daerah  ke Bali, yang bisa masuk ke Bali harus dengan alasan dan kepentingan yang jelas.
Jika mereka datang melalui Pelabuhan  Gilimanuk maka  dilakukan rapid test dan jika  tidak ada kepentingan urgent di Bali maka  kita kembalikan.
Beberapa kasus positif ditemukan dari hasil rapid test, jika yang  positif bukan warga Bali   maka dipersilahkan pulang kembali ke  daerahnya masing masing .
Gugus Tugas terus mengikuti dinamika yang ada dan jika diperlukan bisa saja Gubernur  akan mengeluarkan arahan karantina bagi orang luar  daerah yang datang ke Bali. Hal ini untuk membatasi arus masuk orang ke Bali dan melindungi masyarakat Bali.
Bertambah 10 Orang, Total Kasus Positif 150 Orang

Sementara itu, hari ini Selasa (21/4/2020) bertambah kasus positif 10 orang WNI, terdiri dari  7 orang  PMI yang punya riwayat perjalanan luar negeri, 2 orang transmisi lokal dan 1 orang dari daerah terjangkit. Sehingga total akumulatif kasus positif Covid 19 di Provinsi Bali berjumlah 150 orang.
“Dari jumlah akumulatif kasus  positif di Provinsi Bali sebanyak 150 orang  terdiri dari  WNA sebanyak 8 orang dan WNI 142 orang,” kata Dewa Indra.
Menurut Dewa Indra, dari 142 orang WNI tersebut jika  dijabarkan menurut sumber infeksinya dapat dijabarkan bahwa  99 orang dari imported case /perjalanan ke luar negeri, 17 orang dari daerah terjangkit dan transmisi lokal sebanyak 26 orang.
Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 42 orang. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 3 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 105 orang yang berada di 12 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas.
Sementara mengenai pasien positif Covid 19 tanpa gejala, Dewa Indra menyampaikan  pasien yang  positif di karantina dan dilanjutkan  dengan swab test dengan Polymerase Chain Reaction (PCR)
Kalau hasil PCR positif dan diikuti dengan gejala maka akan dibawa ke RS rujukan  tetapi jika yang  positif Covid tetap sehat  tanpa ada gejala maka dirawat di karantina yang dikelola Pemprov Bali.
Saat ini ada 13 orang yang  di rawat di karantina Pemprov Bali karena dalam kondisi sehat  dan diisolasi disana, diberi nutrisi yang baik, vitamin  dan olahraga teratur.
“Sampai hari ini 13 orang yang dirawat tersebut masih menunjukkan kondisi sehat. Menjelang 14 hari karantina dilakukan lagi test dan jika  dua kali hasil test  negatif maka diperbolehkan pulang,” terang Dewa Indra. (dan)

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Berencana Bagikan Ratusan Babi kepada 11 Ribu ASN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here