Pulau Serangan
Balinetizen.com, Denpasar
Pulau Serangan berada di Kaki Pulau Bali, dalam kosmologi ruang Bali yang disimbolikkan Bunga Padma Berkelopak 8, berada di Nreti (Barat Daya) Pulau Bali dengan puncaknya Bukit Luur Uluwatu, pemujaan Tuhan Rudra dengan pengurip 3.
Hal tersebut dikatakan, Jro Gde Sudibya, penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali, For HATI Bali, Sabtu 18 Juli 2026.
Dikatakan, dalam sistem keyakinan kosmologi ruang masyarakat Bali, satu bagian di Barat Daya “tersiksa” dan “menderita”, Bunga Padma Bali secara keseluruhan terganggu keseimbangan kosmiknya.
Menurut Jro Gde Sudibya, persoalan Pulau Serangan bukan Persoalan sebatas krama Serangan tetapi persoalan krama Bali secara keseluruhan.
“Mau bukti. Lihat saja “pemedek” yang tangkil ke Pura Sakenan setiap raina Manis Kuningan, dan seluruh “jejer kemiri” Pura ring Sakenan. Gambaran dari ikatan batin rokhani dari ribuan pemedek yang umumnya “tangkil” dari Badung dan Denpasar,” kata Jro Gde Sudibya.
Dikatakan, bisa disimak dalam Prasasti Blanjong 914, relasi antara Pura: Dalem Pengembak, Mertha Sari, Tirtha Empul dan jejer kemiri Pura ring Pura Sakenan, gambaran menyatunya Pulau Serangan dengan Denpasar Selatan dan Bali sebagai satu kesatuan ruang Sekala lan Niskala.
Menurut Jro Gde Sudibya, Pulau Serangan sudah terlalu lama menderita, awal dasa warsa 90’an, pembebasan tanah secara paksa, reklamasi yang merubah bentang alam, melanggar “anggah ungguh” perlakuan terhadap “palemahan”, mencemari kehidupan masyarakat Pulau Serangan, “ngeletehin” Puranya, yang ke semuanya itu menurunkan kualitas kehidupan masyarakatnya.
” Biaya sosial, kultural, spiritual tidak sebanding dengan kemanfaatan ekonomi yang diterima oleh krama Serangan,” katanya.
Dikatakan, “Dauh Ayu” krama Bali bergerak bersama menyelamatkan Pulau Serangan yang secara kosmologi ruang berada di Nreti (Barat Daya) Pulau Bali. Pasca terbitnya Rekomendasi DPRD Bali ke Gubernur Bali, publik mengetuk hati Gubernur untuk mengikuti Rekomendasi DPRD Bali tentang proyek BTID sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Publik menunggu langkah bijak Gubernur.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

