Kini Desa Adat di Bali Miliki Payung Hukum

Gubernur Bali Wayan Koster pada acara sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4)

Balinetizen, Denpasar

Peraturan Daerah No 5 tahun 2019  tentang Desa Adat ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4), dengan demikian keberadaan Desa Adat di Bali memiliki payung hukum yang pasti.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan raperda Desa Adat. Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyampaikan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat  yang tumbuh dan berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri

Peranan Desa Adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis sehingga Desa Adat perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaannya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala niskala. Desa Adat memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi yang khas/unik, berupa  adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Untuk itu keberadaan Desa Adat harus dijaga dan diperkuat kedudukannya sehingga Desa Adat dapat menjalankan fungsi otonomi asli dan komunitas yang berhak membuat peraturan untuk kepentingan Desa Adat.

“ Jangan sampai desa adat ditinggalkan oleh generasi muda kita, keberadaan desa adat sangat penting karena ada fungsi yang tidak mungkin dilakukan oleh desa lainnya. Kedepan Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, desa adat  mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi LokaBali”, imbuhnya.

Perda Desa Adat yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal tidak hanya menjawab tantangan kedepan terkait keberadaan Desa Adat di Bali namun juga dimaksudkan untuk pengakuan, penguatan, pemberdayaan dan kemandirian Desa Adat,  Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting diantaranya desa adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama  di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. Perda juga mengatur tentang bendesa adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat.

Sidang Paripurna yang turut dihadiri 41 Anggota DPRD Provinsi Bali , Wagub Bali Cok Ace, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali berlangsung dalam nuansa berbedakarena seluruh peserta mengenakan Busana Adat Bali.

Editor : Sutiawan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

  Balinetizen.com, Jakarta  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat...

Rapat Dengan BAM DPR RI, Ngurah Arya Perjuangkan Fasilitas Sekolah di Buleleng

  Balinetizen.com, Buleleng Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom menghadiri...

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Desa Simodong

  Balinetizen.com, Batu Bara Dalam semangat kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama,...

Pemprov Bali Minta ASN Jadi Contoh dalam Pengelolaan Sampah Plastik Sekali Pakai

  Inspektorat Kawal Pelaksanaan Pergub melalui Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Balinetizen.com,...

Ayu Wardhany Sutjidra : “Eling Raga”, Dorong Literasi Keuangan UMKM di Era Digital

  Balinetizen.com, Buleleng Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Buleleng,...

Terseret Arus di Air Terjun Nungnung, Pemuda Denpasar Dilaporkan Hilang

    Balinetizen.com, Badung Niat awal hanya ingin mengambil drone yang jatuh,...

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Senggol Pantat Box dan Tabrak Kios Burung

  Balinetizen.com, Jembrana Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan utama Denpasar-Gilimanuk...

Bupati Ngantor di Desa “Bungan Desa” di Desa Apuan : Sanjaya Apresiasi Inovasi Pertanian Lokal Desa Apuan

Balinetizen.com, Tabanan  Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mewujudkan pembangunan Tabanan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories