Kini Desa Adat di Bali Miliki Payung Hukum

Gubernur Bali Wayan Koster pada acara sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4)

Balinetizen, Denpasar

Peraturan Daerah No 5 tahun 2019  tentang Desa Adat ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4), dengan demikian keberadaan Desa Adat di Bali memiliki payung hukum yang pasti.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan raperda Desa Adat. Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyampaikan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat  yang tumbuh dan berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri

Peranan Desa Adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis sehingga Desa Adat perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaannya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala niskala. Desa Adat memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi yang khas/unik, berupa  adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Untuk itu keberadaan Desa Adat harus dijaga dan diperkuat kedudukannya sehingga Desa Adat dapat menjalankan fungsi otonomi asli dan komunitas yang berhak membuat peraturan untuk kepentingan Desa Adat.

“ Jangan sampai desa adat ditinggalkan oleh generasi muda kita, keberadaan desa adat sangat penting karena ada fungsi yang tidak mungkin dilakukan oleh desa lainnya. Kedepan Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, desa adat  mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi LokaBali”, imbuhnya.

Perda Desa Adat yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal tidak hanya menjawab tantangan kedepan terkait keberadaan Desa Adat di Bali namun juga dimaksudkan untuk pengakuan, penguatan, pemberdayaan dan kemandirian Desa Adat,  Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting diantaranya desa adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama  di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. Perda juga mengatur tentang bendesa adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat.

Sidang Paripurna yang turut dihadiri 41 Anggota DPRD Provinsi Bali , Wagub Bali Cok Ace, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali berlangsung dalam nuansa berbedakarena seluruh peserta mengenakan Busana Adat Bali.

Editor : Sutiawan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Kasus LANDAK JAWA yang Lagi Viral, “No Viral, No Justice”

Balinetizen.com, Denpasar Di Bali, pemelihara LANDAK Sukena mengalami proses hukum...

Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,...

Walikota Jaya Negara Pimpin Rakor Keamanan dan Kenyamanan Kota Denpasar 

    Tekankan Pentingnya Sinergitas Semua Unsur Untuk Ciptakan Rasa Aman...

Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Organisasi Masyarakat Islam di Provinsi Bali

Bupati Nyoman Giri Prasta menerima audiensi dari beberapa Organisasi...

Pemkab Jembrana Gelar pameran UMKM di Pasar Umum Negara

  Balinetizen.com, Jembrana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar pameran produk...

Pemkab Jembrana Gelar Kick Off Integrasi Layanan Kesehatan Primer

  Balinetizen.com, Jembrana Guna mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara...

Kolaborasi Desa Selemadeg dan Akademisi Udayana, Membangun Lingkungan Bersih dengan TOGA dan Daur Ulang Plastik

  Balinetizen.com, Tabanan Desa Selemadeg, yang dikenal dengan tanahnya yang subur,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories